Real Count KPU 78,08%: Anies-Cak Imin 24,49%, Prabowo-Gibran 58,83%, Ganjar-Mahfud 16,68%

Berdasarkan hasil real count KPU tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dengan presentase 58,83 persen atau setara dengan 75.373.280 suara.

oleh Winda Nelfira diperbarui 04 Mar 2024, 12:06 WIB
Para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terus memperbaharui hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Dilihat Liputan6.com, melalui situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, terdapat 78,08 persen data yang sudah masuk pada pembaharuan terakhir, Senin (4/3/2024) pada pukul 011.00.15 WIB.

Adapun suara masuk sebanyak 78,08 persen itu setara dengan 642.807 tempat pemungutan suara (TPS) dari total keseluruhan berjumlah 823.246 TPS.

Berdasarkan hasil real count KPU tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dengan presentase 58,83 persen atau setara dengan 75.373.280 suara.

Lalu di posisi kedua, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan persentase 24,49 persen atau setara dengan 31.380.102 suara.

Kemudian di posisi ketiga, ada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (Ganjar-Mahfud) dengan persentase 16,68 persen atau setara dengan 31.376.481 suara.

Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI.

Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Hasil penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya