Warga Terdampak Proyek Rempang Eco-City Punya Rumah Baru Mulai September 2024

Badan Pengusahaan BP (Batam) menargetkan warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City menempati hunian baru pada September 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Mar 2024, 16:44 WIB
Foto udara yang diambil pada tanggal 18 September 2023 ini menunjukkan desa Sebulang di Pulau Rempang. Terdapat 16 kampung adat di Rempang Galang, Kepulauan Riau, yang terancam pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City. (Bay Ismoyo/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengusahaan BP (Batam) menargetkan warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City menempati hunian baru pada September 2024.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, mengatakan saat ini proses pembangunan 4 rumah contoh untuk masyarakat Rempang sudah mencapai 70 persen.

"Selanjutnya dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal April 2024 ini. Sebab, rumah tersebut ditargetkan pada September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakat," ujar Ariastuty dikutip dari Antara, Senin (4/3/3024).

Ia menambahkan Kementerian PUPR yang akan mulai melaksanakan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial fasilitas umum pada pertengahan Maret ini.

"BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah yang ditargetkan akan mulai ditempati oleh warga pada September 2024," ujar dia.

Menurut Ariastuty, pembangunan 961 rumah di Tanjung Banon tersebut belum bisa dimulai, karena lahan untuk pembangunan rumah masih dikuasai oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Tim Terpadu Kota Batam mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga pemilik lahan di Tanjung Banon, Februari lalu.

Tim itu dibentuk dengan dasar Keputusan Walikota Batam Nomor 561 Tahun 2022, tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

"Tim Terpadu Kota Batam mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah hingga melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di Kota Batam," kata dia.

Tim Terpadu Kota Batam

Adapun Tim Terpadu Kota Batam terdiri dari unsur Pemkot Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan.

"Untuk SP Pertama, sudah diterbitkan Selasa kemarin. Itu isinya pemberitahuan untuk membongkar sendiri rumahnya. Lahan tersebut, harus segera dikosongkan agar pembangunan 961 rumah warga bisa segera kita laksanakan," ujar Ariastuty.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam menjelaskan sebelum diterbitkannya SP pertama, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang menguasai lahan 93 hektar tersebut, dari total keseluruhan lahan di Tanjung Banon seluas 145 hektare.


Investasi Rempang Eco-City Rp 175 Triliun Mandek Gara-Gara Warga Tolak Relokasi

Pemindahan diminta karena lokasi pemukiman warga akan dibangun kawasan industri Rempang Eco City. (Bay Ismoyo/AFP)

Badan Pengusahaan kawasan Batam (BP Batam) mengklaim investasi ke proyek Rempang Eco-City mandek karena adanya konflik di kawasan tersebut. Itu merujuk pada adanya sejumlah warga yang menolak direlokasi akibat kawasan tempat tinggalnya terdampak proyek strategis nasional (PSN).

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad mengatakan rencana investasi tahap I ke Rempang Eco-City terhambat. Padahal, rencana awal, investasi senilai USD 11,6 miliar atau Rp 175 triliun itu dijadwalkan terealisasi Januari 2024 ini.

"Sudah pasti (terganggu). Sebetulnya rencana awal realisasi investasi tahap I di Januari ini, tapi karena ada resistensi atau konflik di awal membuat dia delay," ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dia menegaskan, kalau salah satu PSN ini harus mulai digarap pada 2024 ini. Alhasil, dia mengaku telah mendapat restu dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan negosiasi dengan warga.

Sudirman mengatakan, ada waktu sekitar 6 bulan di awal tahun ini untuk proses negosiasi tersebut. Tujuannya, guna mengebut tahap awal proyek ini bisa berjalan.

"Pemerintah melalui Menko Ekonomi kita diberi waktu 6 bulan di tahun ini untuk melakukan nego dengan warga supaya investasi bisa tetap investasi tahun ini. Karena ini kebijakan pemerintah ini PSN harus mulai ada realisasi 2024, tidak boleh ada delay lewat 2024," jelasnya.

Atas adanya tenggat waktu tersebut, kata dia, bukan berarti proyek ini dipaksakan. Tahap awal sendiri, menyasar pembangunan seluas 2.370 hektar lahan untuk Rempang Eco-City.

"Tidak berarti dipaksakan, bertahap tentunya. Dari 8.000 ha kita mulai dari 2.370 ha," ucapnya.


Kurang Mulus

Rempang Eco-City merupakan proyek gabungan antara Otoritas Zona Bebas Indonesia (BP Batam) dan perusahaan lokal, PT Makmur Elok Graha (MEG) yang bekerja sama dengan pihak Xinyi Group. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

Sudirman mengakui kalau di awal proyek ini ada komunikasi yang kurang mulus dengan masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang. Namun, dia mengaku telah menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Alhasil, terjadi penolakan dari warga yang tinggal di kawasan tersebut untuk direlokasi. Untuk itu, Sudirman mengatakan, langkahnya dengan membangun sebagian kecil dulu kawasan Rempang Eco-City.

"Memang awal kami sudah dapat koreksi dari Presiden langsung, ada komunikasi yang kurang smooth di awal. Tapi intinya kita sudah betul betul melakukan pendataan sesuai rekomendasi ombudsman dan pentahapan, dari 8.000 hektare yang akan dikembangkan tahap satu tahun ini 2.370 hektare," jelasnya.

Mengaca data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), proyek tahap awal ini berdampak pada 961 keluarga. Sudirman menyebut, guna mencari solusi, pihaknya sudah membuat tim yang melibatkan tokoh adat melayu, yang diharapkan bisa menjembatani komunikasi antara pemerintah dan warga.

"Dari ombudsman juga kami diminta supaya jangan lagi ada tindakan tindakan kekerasan atau penggusuran paksa," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya