Siap-siap, Jaksa Agung segera Umumkan 2 Dapen BUMN Bermasalah

Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri BUMN untuk membahas hasil pemeriksaan dua dapen BUMN yang bermasalah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2024, 17:20 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengumumkan dua dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang menjalani pemeriksaan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengumumkan nama dua dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan tengah menjalani pemeriksaan. Nama dua dapen BUMN ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Pusat BPKP, Senin (4/3/2024).

Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri BUMN untuk membahas hasil pemeriksaan.

Namun, ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bila penyerahan laporan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, masih belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara tersebut.

Menurut dia, Kementerian BUMN masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Nanti itu, tadi Pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin) sudah sampaikan, Pak Ateh (Kepala BPKP) sudah kerja, ya tunggu prosesnya. Ya kalau bisa minggu kemarin tapi kan proses, sabar ya," kata Erick.

Pada Februari 2024, Erick Thohir kembali melaporkan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara ke Kejagung.

Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.

Adapun tujuh dapen BUMN yang telah diketahui adalah PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).


OJK Catat 12 Dapen Bermasalah, Ada Milik BUMN

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang bermasalah, 7 diantaranya merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian, Ogi mengatakan saat ini Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap dapen yang bermasalah tersebut. Oleh karena itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.

"Kami akan koordinasi dengan Kementerian BUMN tentang program restrukturisasi dapen BUMN," kata Ogi dalam RSK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Adapun kata Ogi, kini tingkat rasio pendanaan dapen bermasalah itu sudah masuk dalam kategori 3. Namun, ternyata dapen tersebut masih mampu membayar manfaatnya.


Dapen Bermasalah

Ogi membeberkan, ada 3 dapen bermasalah yang berkaitan dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Artinya, penyehatan dapen yang bermasalah itu bergantung dengan perusahaan asuransi tersebut.

"Sehingga penyehataannya tergantung dengan perusahaan asuransi tersebut, kalau dicabut izin usahanya maka dapennya juga akan dicabut," ujarnya.

Untuk tahun depan OJK berencana akan memutuskan dapen yang bermasalah agar dilikuidasi atau dimasukkan dalam kategori 'dalam penyehatan'. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya