Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dinilai Terlalu Tinggi, Banyak Suara Rakyat Terbuang

Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, angka 4 persen masih terlalu tinggi bagi partai baru untuk diraih. Sebab, berkaca pada suara partai baru di Pemilu 2024, partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2-2,6 persen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Mar 2024, 16:40 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Agenda rapat paripurna berkaitan penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, angka ambang batas parlemen 4 persen masih terlalu tinggi bagi partai baru untuk diraih. Sebab, berkaca pada suara partai politik baru di Pemilu 2024, partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2-2,6 persen.

“Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia tak sah menjadi kursi,” kata Pangi melalui keterangan tertulis diterima, Senin (4/3/2024).

Founder & CEO Voxpol Center Research and Consulting ini mengungkap, faktanya suara calon wakil rakyat dari partai baru tidak melulu kecil. Dia mencontohkan, seperti dari PSI, Perindo, Gelora yang memperoleh suara dalam cluster suara caleg premium atau di atas 100.000, bahkan ada yang menembus 200.000 sebagai perolehan suara pribadinya.

“Sayangnya mereka tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partainya tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen,” tutur Pangi.

Agar fenomena terbuangnya suara rakyat tidak terulang, maka Pangi mendorong di pemilu 2029, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) bisa diturunkan dari rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen.

“Tujuannya merubah ambang batas parlemen ini agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan agar tak terbuang sia sia,” harap Pangi menandasi.

 


Ambang Batas Parlemen

Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah sebesar 4 persen suara sah nasional. Tingginya ambang batas itu membuat tak semua partai politik peserta Pemilu 2024 bisa lolos menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat.

Imbasnya, suara pemilih partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen terancam ”terbuang”. 

Perkiraan sementara, pemilih yang suaranya terbuang pada Pemilu 2024 bisa mencapai 15,6 juta suara. Para pemilih itu terpaksa menggantungkan harapan kepada anggota legislatif dari parpol lain karena calon wakil rakyat yang mereka pilih gagal melanggeng ke Senayan.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya