Liputan6.com, Tangsel - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah rumah HE, terduga dukun santet yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan puluhan amunisinya di dalam rumah di kawasan RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Pria berusia 67 tahun itu juga menyimpan banyak foto-foto bergambar warga yang telah ditusuki jarum dan dicorat-coret spidol warna merah.
Advertisement
"(HE) sudah di Polsek untuk diambil keterangan lebih lanjut," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto, Senin (4/3/2024).
Polisi menemukan banyak barang bukti senpi dan senjata peledak dari rumah HE. Di antaranya satu pucuk senpi jenis revolver beserta beberapa butir peluru, satu pucuk senpi jenis defender dengan beberapa butir peluru.
Kemudian dua buah magasin, dua dus peluru kaliber 7 milimeter isi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 milimeter isi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 milimeter isi 19 butir, enam butir peluru revolver, dan satu dus peluru kaliber 6,35 milimeter isi 18 butir.
Selain itu juga ditemukan sebuah sarung senjata warna hijau beserta satu buah holster warna hijau. "Ditemukan juga satu granat nanas," terang Wendi.
Polisi juga menemukan sebuah buku izin senjata biasa warna biru dan satu buah peluru kaliber tidak diketahui, serta sebuah peluru kecil kaliber yang juga tidak diketahui.
Digeruduk Puluhan Warga
Wendi menegaskan, untuk sementara ini HE dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Diketahui, kasus ini bermula ketika puluhan warga menggeruduk kediaman HE di Jalan Masjid Al Ihsan, RT 02/RW 07, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel pada Minggu (3/3/2024) kemarin.
HE mengakui telah melakukan praktik supranatural yang diduga adalah santet.
Advertisement