Geledah Rumah Terduga Dukun Santet di Tangsel, Polisi Temukan 2 Senpi hingga Granat

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senpi, 100 butir lebih peluru, dan satu granat nanas saat menggeledah rumah terduga dukun santet di Ciputat, Tangsel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Mar 2024, 18:45 WIB
Polisi menggeledah rumah diduga dukun santet di kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam penggeledehan itu, polisi menemukan dua pucuk senjata api (senpi), sejumlah peluru, dan granat nanas. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangsel - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah rumah HE, terduga dukun santet yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan puluhan amunisinya di dalam rumah di kawasan RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Pria berusia 67 tahun itu juga menyimpan banyak foto-foto bergambar warga yang telah ditusuki jarum dan dicorat-coret spidol warna merah.

"(HE) sudah di Polsek untuk diambil keterangan lebih lanjut," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto, Senin (4/3/2024).

Polisi menemukan banyak barang bukti senpi dan senjata peledak dari rumah HE. Di antaranya satu pucuk senpi jenis revolver beserta beberapa butir peluru, satu pucuk senpi jenis defender dengan beberapa butir peluru.

Kemudian dua buah magasin, dua dus peluru kaliber 7 milimeter isi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 milimeter isi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 milimeter isi 19 butir, enam butir peluru revolver, dan satu dus peluru kaliber 6,35 milimeter isi 18 butir.

Selain itu juga ditemukan sebuah sarung senjata warna hijau beserta satu buah holster warna hijau. "Ditemukan juga satu granat nanas," terang Wendi.

Polisi juga menemukan sebuah buku izin senjata biasa warna biru dan satu buah peluru kaliber tidak diketahui, serta sebuah peluru kecil kaliber yang juga tidak diketahui.

 


Digeruduk Puluhan Warga

Polisi menemukan barang bukti dua pucuk senjata api senpi, sejumlah peluru, dan granat nanas saat menggeledah rumah diduga dukun santet di kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Wendi menegaskan, untuk sementara ini HE dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Diketahui, kasus ini bermula ketika puluhan warga menggeruduk kediaman HE di Jalan Masjid Al Ihsan, RT 02/RW 07, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel pada Minggu (3/3/2024) kemarin.

HE mengakui telah melakukan praktik supranatural yang diduga adalah santet.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya