Santri di Cilegon Diduga Melecehkan Juniornya dalam Kamar Ponpes

Pelecehan seksual antarsantri terjadi di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) Kota Cilegon, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 05 Mar 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Merdeka.com)

Liputan6.com, Cilegon - Pelecehan seksual antarsantri terjadi di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) Kota Cilegon, Banten. Di dalam lembaga pendidikan agama itu, pelaku S merupakan senior dari para korbannya. Kini, S sudah dijadikan tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi Polres Cilegon.

"Kita tangani, sudah kita proses untuk pelaku anaknya, dan sudah dalam pemeriksaan kita dan sudah kita tangkap dan tahan," ujar AKP Syamsul Bahri, Kasatreskim Polres Cilegon, Senin, (4/3/2024).

Beredar informasi bahwa korban pelecehan seksual pelaku S berjumlah 10 orang. Sedangkan, berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, baru ada satu korban yang telah melapor ke polisi.

Pelecehan yang dilakukan S terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Saat malam hari, pelaku masuk ke kamar dan mematikan lampu. Kemudian mencekik serta mengancam korbannya.

"Untuk korban sementara masih satu orang. Sesama santri, anak pelaku ini (merupakan) seniornya korban. Untuk kejadian di bulan Agustus 2023 sampai di bulan Oktober atau November 2023," terangnya.


Usai Ditangkap, Langsung Dibawa ke Polres Cilegon

Pelaku diamankan pada Sabtu malam, 2 Maret 2024, langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Kemudian ada satu orangtua korban melapor pada Minggu, 3 Maret 2024.

"Pelaku anaknya kita tangkap dan tahan. Dari pesantren dibawa ke polsek, polsek langsung dibawa ke polres," jelasnya. 

Tersangka S yang melakukan pelecehan seksual di dalam lingkungan ponpes dikenakan Pasal 82 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya