Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Advertisement
Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tulis keterangan OJK, Selasa (5/3/2024).
Maka, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR Selama Februari 2024, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2024 telah mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pencabutan tersebut merupakan komitmen OJK untuk memperkuat BPR melalui konsolidasi dan penyesuaian regulasi, serta pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, merinci empat BPR itu diantaranya PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH.
"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, pada Februari 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).
Lebih lanjut, ke depannya, OJK akan menutup sisa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah sekaligus membuat roadmap BPR yang komprehensif.
Advertisement
Masuk Pasar Modal
"Peta jalan yang kita buat untuk BPR itu memang akan dibuat sekomprehensif mungkin, yang akan mengatur banyak hal yang terkait dengan manajemen risiko, organisasi, GCG, SDM akan kita buat sekomprehensif mungkin. Kenapa? memang sekarang itu ada beberapa BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar," jelasnya.
Dian menjelaskan, OJK akan terlebih dahulu menyelesaikan BPR yang bermasalah, kemudian setelah itu tampilan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berubah.
Perubahan itu yakni mendorong BPR bisa masuk ke pasar modal, lalu sistem pembayaran BPR standarnya akan diperbaiki, dan untuk aturannya nanti akan disusun lebih detail lagi, tujuannya untuk mencegah BPR lainnya bangkrut.