Liputan6.com, Manado - Tim Charlie ROTR Polresta Manado mengamankan empat pria yang diduga mencuri kabel fiber optic. Para pelaku yakni ET (32), ArM (25), ApM (30), dan AA (22), diamankan pada Minggu (3/3/2024) malam.
Penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari salah seorang manajer perusahaan di Kota Manado, Sulut. kasus itu terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 22.47 Wita, dan Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 04.15 Wita.
"Awalnya, pelapor memeriksa rekaman CCTV dan melihat kabel fiber optik dicuri pelaku yang menggunakan jaket warna hitam. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp64 juta," ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu, Senin (4/3/2024).
Laporan yang diterima itu ditanggapi Tim Charlie ROTR Polresta Manado dengan melakukan penyelidikan. Kemudian tim mendatangi sebuah tempat yang diduga digunakan untuk menampung kabel fiber optik hasil curian.
Di tempat tersebut, tim mengamankan para pelaku bersama barang bukti kabel fiber optik sepanjang kurang lebih 300 meter yang terbuka dari gulungan.
"ET saat diinterogasi mengaku, ApM pernah menjual 2 gulung kabel fiber optik kepadanya," ujar Sitepu.
Tim lalu melakukan pengembangan dan mengamankan ApM saat sedang mengemudikan mobil bak terbuka bersama AA. Mobil tersebut bermuatan 1 gulung kabel fiber optik yang akan dijual kepada ET. Diduga kabel tersebut dicuri ApM dan AA dari TKP atau perusahaan lainnya di wilayah Manado.
"Keempat pelaku beserta barang bukti dua gulung kabel fiber optik dan dua unit mobil bak terbuka diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement