Liputan6.com, Manado - Seorang warga berinisian AN (41) diamankan Tim Charlie ROTR Polresta Manado pada Minggu (3/3/2024). Warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut itu diduga menggelapkan uang puluhan juta rupiah.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan, kejadiannya pada 12 Februari 2024, di sebuah perusahaan yang berada di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ujar Sitepu.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh direktur perusahaan itu, bahwa pelaku tidak menyetorkan uang tagihan kurang lebih Rp25.411.500 kepada perusahaan, dan juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik perusahaan tersebut.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp34.411.500,” ujarnya.
Merespons laporan itu, Tim Charlie ROTR Polresta manado melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di tempat kostnya.Tim juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Barang bukti berupa buku rekening dan ATM serta handphone yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan transaksi menggunakan uang hasil penggelapan,” ujar Sitepu.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga
Advertisement