Bolehkah Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Sebulan Penuh, Apa Hukumnya?

Perempuan Nekat Minum Obat Penunda Haid demi Puasa Full Bulan Ramadhan Bagaimana Hukumnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi obat. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Bulan ini memiliki makna yang sangat istimewa, karena pada bulan ini umat Islam berkesempatan untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Bulan Ramadan juga menjadi waktu di mana umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, sebagai bentuk pengendalian diri dan pengorbanan sebagai tanda solidaritas dengan yang kurang beruntung.

Saking mulianya bulan ini, ada perempuan yang ingin puasa satu bulan penuh, dengan cara minum obat penunda haid.

Islam memperbolehkan wanita untuk tidak berpuasa selama menstruasi. Sebab, beberapa wanita mungkin mengalami kesulitan untuk menjalani puasa penuh selama bulan suci ini, terutama jika menstruasi mereka berlangsung sepanjang Ramadan.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan mengonsumsi obat penghalang haid merupakan keputusan pribadi dan harus dibicarakan dengan dokter. Dokter dapat memberikan informasi yang diperlukan mengenai efek samping, dosis yang tepat, dan dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan obat tersebut.

Wanita perlu memahami risiko dan manfaat dari obat penghalang haid sebelum mengambil keputusan untuk menggunakannya.

Simak Video Pilihan Ini:


Pertimbangkan Banyak Hal sebelum Melakukan Sesuatu

Ilustrasi Pil (iStockphoto)

Selain itu, dalam mempertimbangkan penggunaan obat penghalang haid, wanita perlu menyadari bahwa puasa bukan hanya kewajiban fisik, tetapi juga spiritual. Keputusan untuk menggunakan obat penghalang haid harus diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab terhadap nilai-nilai keagamaan dan kesehatan pribadi.

Menukil Bincangsyariah.com, fenomena mengonsumsi minum penghalang haid pernah terjadi banyak perempuan berinisiatif untuk mengonsumsi obat penghalang menstruasi dengan harapan selama Ramadhan ia dapat menjalani puasa penuh satu bulan dan dapat melaksanakan ibadah-ibadah lainnya. Tetapi bagaimana hukum mengonsumsi obat penghalang datang haid ketika Ramadhan tersebut?

Menstruasi adalah suatu keniscayaan dari Allah SWT. untuk semua muslimah. Maka dari itu, hendaknya bagi muslimah untuk menerimanya dengan lapang dada. Karena banyak sekali hikmah dan manfaat dengan adanya menstruasi.

Karenanya, jika ingin mengonsumsi obat penghalang darah haid di bulan Ramadhan dengan tujuan yang baik, yakni agar dapat melaksanakan ibadah dengan maksimal mulai dari puasa, mengkhatamkan Alquran, maupun itikaf untuk mencari Lailatul Qadar, maka hendaknya muslimah tersebut berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter, apakah dapat membahayakan atau tidak terhadap rahim jika ia mengonsumsi obat tersebut.


Hal Terpenting adalah Kepatuhan

Ilustrasi Pil (Istimewa)

Jika tidak membahayakan maka diperbolehkan mengonsumsinya, seperti halnya wanita muslimah yang hendak beribadah haji. Namun, jika menurut pemeriksaan dokter tidak aman, maka hendaknya jangan dipaksakan, karena Nabi Saw. bersabda “La Dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)” (HR. Ibnu Majah dan ad Daruquthni).

Hal yang semestinya patut disadari bagi wanita muslimah adalah bahwa masih banyak ibadah-ibadah lain yang bisa dilakukan meskipun ia menstruasi. Bahkan dengan patuhnya ia tidak puasa, shalat dan melakukan hal-hal yang diharamkan ketika menstruasi adalah suatu ibadah. Berupa kepatuhannya terhadap syariat yang berlaku.

Selain itu, ia juga dapat membaca zikir-zikir yang banyak sekali macam dan jenisnya. Terlebih jika di bulan Ramadhan, ia juga bisa mengisi kekosongan ibadah karena menstruasi dengan melakukan amal ibadah sosial seperti mengadakan bakti sosial atau ibadah-ibadah sosial lainnya.

Ibadah yang sederhana dan mudah dilakukan bagi wanita yang sedang menstruasi adalah memberi serta menyiapkan makan sahur dan buka bagi keluarganya atau temannya. Bahkan ia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut. Sebagaimana hadis riwayat Khalid bin al Juhani, Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Siapa yang memberi makan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun.” (HR. Imam al Tirmidzi). Wa Allahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya