Akal Bulus Pengusaha Nakal Bermodal Dokumen Palsu Meraup 2.000 Ton Beras Bulog

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pengusaha nakal. Kasus ini diungkap Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Mar 2024, 10:51 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pengusaha nakal. Kasus ini diungkap Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka berinisial AKL. Dia ditangkap pada 20 Februari 2024.

"Dari tersangka, penyidik menyita barang bukti 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah Pulau Jawa dan Riau," kata Hadi kepada Liputan6.com, Selasa (5/3/2024).

Diterangkannya, modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III, Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka AKL memalsukan dokumen tanpa sepengetahuan pemiliknya, Parino," terangnya.

 


Dijual ke Jawa dan Riau

Ilustrasi bongkar muat beras impor (Istimewa)

Dipaparkan Hadi, tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual ke daerah Jawa dan Riau, sedangkan yang dapat disita sebanyak 1 ton.

"Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. Namun dalam pemeriksaan, Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka," bebernya.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL. Juga diselidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AKL dipersangkakan Pasal 6 Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.


Penjelasan Bulog

Ilustrasi beras. (Photo Copyright by Freepik)

Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog. Namun sejak 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi.

"Karena harus perusahaan kilang padi, sehingga tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya