Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan (multifinance). Salah satunya adalah meningkatkan pembiayaan ke sektor profuktif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan alasan awal munculnya roadmap ini adalah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Salah satunya ada peran OJK dalam mengembangkan industri kedepannya.
Advertisement
"Karena di dalam undang-undang itu jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah dan seluruh pengambil kebijakan dan otorita wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh indutri jasa keuangan yang ada disitu yang disebutkan dalam UU P2SK," tutur Mahendra dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia mengatakan, gerak perusahaan pembiayaan saat ini sudah masuk dalam UU P2SK tersebut. Atas dasar itu kedepannya dinilai perlu adanya suatu peta jalan yang memuat strategi untuk pengembangan industri tersebut.
"Tantangannya bagaimana kita mengimplementasikannya dan bagaimananya itu harus jadi strategi dan juga tujuan komitmen bersama. Oleh karena roadmap terkait dengan perusahaan pembiayaan ini diluncurkan hari ini," tegasnya.
Dia menjelaskan, ini jadi bagian dari 7 roadmap yang sudah dirilis oleh OJK sejak Juli 2022 lalu. Sebelumnya, sudah ada roadmap tentang pasar modal, roadmap tentang pengembangan dan penguatan perasuransian.
Kemudian roadmap untuk financial technology (fintech), roadmap perbankan syariah, lalu roadmap untuk pengawasan market conduct dan edukasi dan perlindukan konsumen. Serta roadmap untuk pengembangan penguatan perusahaan modal ventura.
Bidik UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan salah satu tujuan roadmap ini untuk mendorong pembiayaan ke sektor produktif.
Meski diakuinya kalau perusahaan pembiayaan didominasi oleh pembiayaan multiguna. Walaupun tak juga menutup kemungkinan banyak sektor UMKM yang menggunakan jasa tersebut.
"Spirit-nya kita akan mendorong kesana. Memang bicara UMKM ini butuh koordinasi lintas kementerian, lintas lembaga, room-nya lebar. Bicara multiguna, kadang-kadang juga untuk produktif, misalnya (pembiayaan beli) motor, jangan dipandang semata konsumtif," tegasnya.
Advertisement
OJK Pede Penyaluran Kredit Multifinance Bakal Meningkat selama Ramadhan 2024
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, memproyeksikan penyaluran pembiayaan multifinance akan meningkat pada Ramadhan tahun ini.
"Artinya, selama Ramadan. Khususnya, penyaluran pembiayaan multiguna kendaraan bermotor," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK Februari 2024, dikutip Selasa (5/3/2024).
Agusman, mengatakan, proyeksi itu dilihat berdasarkan data penyaluran pembiayaan selama lima tahun terakhir. Dimana dalam kurun waktu tersebut sektor multifinance mengalami tren peningkatan penyaluran pembiayaan selama satu bulan menjelang lebaran.
Tren peningkatan terjadi, lantaran permintaan masyarakat akan kebutuhan kendaraan bermotor meningkat untuk keperluan mudik selama libur lebaran.
Buy Now Pay Later
Disisi lain, OJK juga memproyeksikan akan terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan melalui Buy Now Pay Later (BPNL). Proyeksi itu terjadi didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat ketika ramadhan dan lebaran, seperti untuk kebutuhan pembelian barang-barang selama puasa dan lebaran, dan pembelian tiket transportasi untuk mudik.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut. Kami memproyeksikan pada Maret 2024, pertumbuhan piutang pembiayaan berada di kisaran 11-13 persen Year on Year (YoY)," ujarnya.
Kendati demikian, Agusman juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar bisa menjaga prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat atau nasabah. Tujuannya supaya pertumbuhan piutang tidak diikuti dengan kenaikan risiko kredit.
Advertisement