Kasus 2 Anak Pejabat Perkosa Wanita di Mobil Dinas Pemkab Gowa, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus anak pejabat Pemkab Gowa perkosa wanita di mobil dinas.

oleh Fauzan diperbarui 05 Mar 2024, 13:45 WIB
Para pelaku saat diperiksa oleh polisi (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Gowa - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus anak pejabat perkosa wanita di mobil dinas Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus rudapaksa tersebut. 

"Iya betul sudah ada empat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar kepada Liputan6.com, Selasa (5/3/2024). 

Terpisah, Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu menyebut bahwa penyidik menetapkan AR (25) sebagai tersangka. AR diketahui merupakan sopir pribadi salah satu pejabat di Pemkab Gowa. 

"Tambahan satu tersangka. Tersangka yang baru ini berperan sebagai sopir yang menjemput korban," jelas Udin.

Sebelumnya, lanjut Udin, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menghebohkan publik tersebut. Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan anak pejabat Pemkab Gowa

"Sebelumnya UC (24), MR (24) dan MQ (21). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Udin. 

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 285 subsider Pasal 289 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara


Kronologi Kejadian

Mobil Dinas pejabat Pemkab Gowa (Liputan6.com/Fauzan)

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, UC alias Muhammad Yusuf Hidayat Sabir (24) merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Anak pejabat yang diketahui telah beristri itu adalah orang yang mengajak korban, NMY (20), untuk bertemu. 

UCyang juga merupakan caleg dari Partai Perindo itu lalu meminta sopir ayahnya, AR untuk menjemput Korban di Kota Makassar. Setelah dijemput oleh AR menggunakan mobil dinas, AR lalu mengantar korban bertemu dengan UC di suatu tempat.

UC kemudian membawa korban ke tempat sepi yang berada di sekitar Danau Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. Disanalah pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. 

Usai UC melakukan aksinya, dua temannya MR dan MQ yang sejak awal bersembunyi di bagasi mobil pun tiba-tiba keluar. Keduanya lalu juga berusaha memerkosa korban. 

Beruntung korban melakukan perlawanan hingga akhirnya ada warga yang melintas di TKP dan menyelematkan korban. Korban lalu dibawa ke Polres Gowa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Untuk diketahui, UC alias Muhammad Yusuf Hidayat Sabir selain anak pejabat yang telah beristri, dia juga merupakan calon anggota legislatif nomor urut 2 Partai Perindo yang terdaftar di dapil 1 Kabupaten Gowa. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya