Sebelum Buang Jasad ke Jurang, Caleg Devara Putri Gasak Harta Korban demi Beli iPhone

Tersangka memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp68 juta dari hasil penjualan barang korban.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 05 Mar 2024, 17:08 WIB
Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda Devara Putri Prananda. (Tangkapan layar laman KPU).

Liputan6.com, Bandung - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda Devara Putri Prananda (DP) tengah disorot lantaran menjadi otak pembunuhan seorang korban bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24).

Peristiwa itu terjadi di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2024 lalu. Ketiga pelaku membuang jasad korban ke jurang di daerah Banjar, Jawa Barat.

Sebelumnya, tersangka Devara dan dua tersangka lain menggasak barang-barang berharga milik korban. Di antaranya ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.

"Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp68 juta," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Uang itu lantas disisihkan untuk dibelikan ponsel iPhone oleh Reza sebesar Rp8 juta, dan Devara sebesar Rp14 juta. "Sedangkan, sisanya dibawa tersangka DA," ujarnya.

Diketahui, Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.

Aksi keji DA dilakukan bersama Devara Putri Prananda alias DP yang merupakan pacar pertama DA, dan Muhammad Reza Swastika alias MR sang eksekutor pembunuhan.

Ketiganya adalah teman dari Indriana Dewi. Mereka tega membunuhnya hanya karena cinta segitiga. "Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, tersangka DP dan korban, serta tersangka ingin menguasai barang milik korban," katanya.

 


Dipecat Partai

Partai Garuda menegaskan Devara bukan lagi bagian dari Partai Garuda. Pasalnya, Partai Garuda telah mencabut keanggotaan Devara sebagai sikap atas kasus yang menjerat Devara.

"Telah dicabut keanggotaannya. Beliau mendapatkan keanggotaannya baru karena menjadi caleg, dimana menurut undang-undang Pemilu seseorang bisa menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada Liputan6.com, Selasa (5/3/2024).

Teddy menyampaikan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan mantan kader partainya itu, sama sekali tidak ada kaitannya dengan internal Partai Garuda. Sehingga, kata dia Partai Garuda tak akan ikut campur dalam proses hukum pribadi Devara.

"Dari partai tidak ada proses selanjutnya karena partai politik tidak bertanggung jawab dan mengurusi urusan pribadi dari setiap anggotanya," ucap Teddy.

Menurut Teddy, tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan orang tersebur di partai politik. Selain itu, kata Teddy tindakan Devara juga tidak merepresentasikan kebijakan, visi misi dan program Partai Garuda.

Lebih lanjut, Teddy berharap kasus yang menjerat mantan kader dan caleg partainya itu bisa segera berjalan. Pelaku, ujarnya, harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Harapan kami agar kasus ini diselesaikan segera dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya