Liputan6.com, Jakarta Influencer atau pemengaruh adalah orang-orang atau fitur dalam media sosial yang memiliki 'kekuatan' untuk memengaruhi keputusan orang lain. Lantaran hal tersebut, influencer pun sering diandalkan untuk ikut serta dalam upaya promosi sebuah brand.
Berkaitan dengan kemampuan itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Muhammad Mufti Mubarok pun mewanti-wanti para pemengaruh untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait barang ataupun jasa milik pelaku usaha jika ingin terhindar dari masalah hukum.
Advertisement
"Pelaku usaha atau produsen, yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perbuatan influencer, punya hak penuh untuk menempuh jalur hukum," kata Mufti.
Pernyataan Mufti bukan tanpa alasan. Itu karena dia menanggapi fenomena pemengaruh yang dinilainya memberi kesan provokasi masyarakat untuk menjauhi merek tertentu, dengan menyebarkan informasi tak berdasar dan bahkan cenderung menakut-nakuti. Contoh terakhir terlihat pada peredaran video menggemparkan yang menyebut adanya senyawa kimia Bromat yang diklaim bisa seketika memicu kanker pada air minum kemasan bermerek.
Dalam video yang viral tersebut diketahui tidak menyertakan informasi yang dapat diverifikasi independen. Video yang viral itu juga menyeret nama Le Minerale yang merupakan produk besutan PT Tirta Fresindo Jaya. Air minum dalam kemasan (AMDK) itu digambarkan sebagai produk yang mengandung bromat di atas ambang batas.
Pihak manajemen PT Tirta Fresindo Jaya pun menampik video yang viral tersebut. Untuk mengulik kebenarannya, Le Minerale pun mempublikasikan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar Bromat pada produk perusahaan jauh di bawah ambang batas aman dan setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi menerapkan cap ‘hoaks’ pada konten video viral di platform Tiktok tersebut.
Selain itu, diketahui bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan secara resmi menjamin keamanan dan mutu Le Minerale. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi menyebut bahwa hasil uji laboratorium BPOM atas kadar bromat pada AMDK tersebut, memenuhi ketentuan keamanan.
"Tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya," kata Noorman Effendi.
Merusak Reputasi Brand AMDK?
Menurut Mufti, pemengaruh memang punya hak untuk menyampaikan pendapat atas produk atau jasa tertentu. Mufti juga berpendapat bahwa publik juga perlu menyadari bahwa tak selamanya pemengaruh menyampaikan informasi yang benar dan dengan itikad baik.
"Mereka bisa juga salah ataupun keliru," katanya menyebut pemerintah berkomitmen mendengar pengaduan konsumen terkait dengan perbuatan pemengaruh yang diduga melakukan penyimpangan untuk mencari keuntungan pribadi.
Pandangan berbeda dari perspektif komunikasi, datang dari Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Pembangunan Jaya, Algooth Putranto. Menurutnya, isu kandungan Bromat pada air kemasan bermerek diduga untuk tujuan tertentu.
"Isu tersebut hanya menyoroti sisi negatif suatu produk. Bilapun nanti terjadi kontaminasi Bromat yang melebihi ambang batas aman yang paling berhak bersuara adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan, bukan influencer," katanya.
Lebih jauh, Algooth menengarai kemunculan video hoaks Bromat bagian dari strategi kompetitor Le Minerale berkelit dari isu. Senada dengan Algooth, Pengajar Komunikasi Pemasaran di London School of Public Relations, Safaruddin Husada mengatakan, upaya memojokkan sebuah brand AMDK dinilainya sebagai persaingan bisnis yang kurang etis.
"Sepertinya memang ada pihak tertentu yang merasa terganggu dan ingin merusak citra Le Minerale. Indikasinya mudah terbaca dari aksi sejumlah influencer yang menyebar informasi tanpa validitas terkait keamanan dan mutu Le Minerale," ujarnya.
Menurut Safaruddin, keriuhan di balik hoaks Bromat sejatinya membuka kesempatan bagi Le Minerale untuk mengomunikasikan keunggulan produknya, baik dari sisi keamanan dan mutu.
"Le Minerale perlu lebih giat mengomunikasikan hasil uji laboratorium independen atas keamanan dan mutu produk ke konsumen," katanya.
Selain itu, sebagai produsen air kemasan yang sedang naik daun, katanya, Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan atas Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dua parameter keunggulan dalam industri air kemasan.
Algooth menambahkan strategi mengampanyekan keunggulan dan mutu produk dapat menjadi pagar pengaman bagi merek dari fitnah black campaign.
"Yang seperti itu jitu meningkatkan kepercayaan masyarakat dari waktu ke waktu, sekaligus untuk membentengi konsumen dari pemengaruh," kata Algooth.
(*)
Advertisement