Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memanggil sekretaris rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan sekretaris rektor nonaktif Edie Toet dalam rangka penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan oleh DF. Dia diduga menjadi korban pelecehan seksual rektor Edie Toet.
Advertisement
"Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
Total ada dua laporan polisi (LP) berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang seret Edie Toet Hendratno. Korban RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sedangkan, korban DF tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Belakangan, Polda Metro Jaya pun mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Ade Ary kemudian membeberkan perkembangan penyelidikan. Ade menerangkan, 6 orang telah dimintai keterangan, terkait dengan laporan DF. Adapun, mereka adalah pelapor sekaligus korban, terlapor Edie Toet, dan empat orang saksi lainnya.
Sedangkan terkait laporan RZ, sebanyak 9 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Antara lain, pelapor sekaligus korban, terlapor dan tujuh orang saksi lainnya.
"Saya jelaskan untuk yang laporan saudari RZ ada 9 saksi, pelapor atau korban, kemudian 7 saksi ditambah terlapor. Kemudian utk yg laporan DF, itu total ada enam yang sudah dilakukan pemeriksaan, pelapor atau korban, terlapor, dan empat saksi," ucap dia.
Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pelecehan
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut untuk menentukan peristiwa yang dilaporkan.
"Ada dugaan pidana atau tidak. Metodenya antara lain pengumpulan keterangan, interogasi orang yang melihat, mendengar, menyaksikan, yang masuk kategori saksi. Kemudian pengumpulan barang-barang bukti, kemudian kerjasama dengan ahli," ujar dia.
"Ini akan diuji semuanya akan dikumpulkan fakta-faktanya dan nanti akan juga dilakukan gelar perkara tentunya itu akan di dalami terus oleh penyidik," dia menambahkan.
Dalam hal ini, Ade Ary menyatakan sesuai amanat Undang-Undang maka penyidik juga akan berkoordinasi bekerja sama dengan tim dokter Polri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," tandas dia.
Advertisement