Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi membakar ban bekas saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap hasil Pemilu 2024 dan mendukung langkah Hak Angket. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain soal masalah Pemilu 2024, massa aksi juga meminta agar pemerintah segera menurunkan harga sembako. (merdeka.com/Arie Basuki)
Massa juga mendesak agar DPR RI segera menggunakan Hak Angket untuk memeriksa kecurigaan terjadinya kecurangan atau pun pelanggaran pada Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (merdeka.com/Arie Basuki)