Liputan6.com, Jakarta Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melonjak signifikan dalam beberapa hari belakangan. Berbagai dugaan muncul lantaran hasilnya berbeda dengan perhitungan cepat yang dilakukan berbagai lembaga survei.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, lonjakan sebenarnya wajar terjadi lantaran perhitungan suara oleh KPU masih terus dilakukan.
Advertisement
"Anggapan ini muncul karena hanya pada lonjakan suara PSI tudingan manipulasi muncul, sedangkan pada parpol lain yang juga mengalami kenaikan suara dianggap biasa saja," kata dia, Selasa (5/3/2024).
Menurut Lucius, dalam proses rekapitulasi suara, lonjakan tersebut terbuka bagi parpol manapun.
"Dalam proses yang tengah berlangsung, lonjakan suara terbuka bagi parpol manapun karena data yang masuk hampir pasti akan memberikan tambahan perolehan suara partai-partai," tutur dia.
Lucius menduga, PSI menuai sorotan karena keberadaan Kaesang Pangarep yang memiliki kedekatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sehingga dianggap ada campur tangan penguasa.
"Saya menduga posisi PSI yang belakangan dianggap sebagai Partai Jokowi menjadi sumber kemunculan kritikan atas PSI di Pemilu 2024 termasuk dalam hal perolehan suara mereka," tutur Lucius.
KPU: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI, Sirekap Sudah Sesuai Rekomendasi Bawaslu
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C. Hasil plano yang harus diakurasi.
Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional,” kata Idham menjelaskan.
Advertisement
Mekanisme Rekapitulasi
Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C. Hasil plano dan dibaca satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.
”Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud,” ujarnya.