Pembimbing Kemasyarakatan Diminta Optimal Dampingi Kasus ABH

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto meminta Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 05 Mar 2024, 22:12 WIB
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto meminta Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Menurutnya, dalam menghadapi perkara ABH membutuhkan penanganan khusus yang berbeda dengan orang dewasa. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dibutuhkan dalam pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak.

"Optimalkan pembimbing kepada klien pemasyarakatan, sehingga dapat menjadi warga negara yang baik dan berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Nantinya, para Pembimbing Kemasyarakatan juga akan melakukan penelitian kemasyarakatan.  Hal tersebut dilakukan untuk menggali data, terhadap pelaku anak terkait latar belakang, keluarga, maupun lingkungan.

Harun juga berpesan, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.  Para petugas harus melakukan fungsi pencegahan, penindakan dan pemulihan serta menjaga integritas dalam bertugas.

"Jaga nama baik Kemenkumham, junjung tinggi tata nilai professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif," tambah Harun.

Dalam kesempatan tersebut, Harun juga melantik Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Paskalis P Nainggolan. Kemudian Pembina Kemanan Pemasyarakatan Ahli Pertama yaitu, Alvin Surya Pramana, Landra Fikri Dzaky, Nining Prasetyaningsih, dan Putri Anisa.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya