THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?

THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Mar 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi THR PNS. THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR pada Idul Fitri 2024. Selain PNS, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.

Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.

Lantas berapa besaran THR PNS 2024 ini?

Jika berkaca dari besaran THR PNS 2023 lalu, komponen THR diberikan dengan besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). 

Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk menghitung nilai THR PNS, simak besaran gaji pokok berdasarkan golongan ::

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
  • Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
  • Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
  • Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
  • Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
  • Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
  • Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
  • Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
  • Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
  • Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
  • Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
  • Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
  • Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

 


Daftar Gaji PPPK

Ilustrasi Gaji
  • Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000

THR PNS 2024

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa Lebaran 2024 ini. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai melaporkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 ke Jokowi.

Saat ini, Kementeian Keuangan tengah mempersiapkan dasar aturannya untuk bisa mencairkan THR dan Gaji ke-13 dari yang sudah dianggarkan di APBN 2024.

 "Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya