Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengatakan bahwa laporan awal pelanggaran pemilu harus masuk melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, hal itu tertuang pada Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
"Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu yang memiliki kewenangan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," sebutnya.
Djuhandahni memaparkan, Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," paparnya.
Apalagi, mekanisme itu, dikatakan jenderal bintang satu ini mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
Pelanggaran administratif pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu itu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," jelasnya.
Djuhandhani memastikan, mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik, mengingat saat ini masih dalam momen rangkaian tahapan pemilu. Dia menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.
"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," pungkasnya.
Laporan Roy Suryo Salah Alamat
Mabes Polri menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang beranggotalan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya. Laporan itu awalnya diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menolak laporan tersebut lantaran terkait pemilu. Sehingga, sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement