Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang cerai, Irish Bella menuntut nafkah anak dari Ammar Zoni sebesar Rp 10 juta perbulan. Namun demikian, permintaan tersebut dirasa sangat sulit dipenuhi mengingat sang mantan suami saat ini ditahan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal ini, Irish Bella tak keberatan memberi keringanan kepada Ammar Zoni. Lantaran mantan suami tidak bekerja, ia menerima jika anak-anaknya hanya diberi nafkah ratusan ribu rupiah.
Advertisement
"Pada intinya banding ini memang dirasa Ammar keberatan dengan putusan PA Depok soal Ammar harus memberi nafkah 10 juta plus biaya sekolah anak. Apabila Ammar keberatan, Ibel juga memaklumi karena memang posisinya dia sama dengan keberatan dia di waktu gugatan awal," kata Emile Abdullah selaku pengacara Irish.
"Sekarang dia ditahan lagi jadi Ibel memberikan kelonggaran, pengertian, kalau memang Ammar keberatan membayar Rp 10 juta, boleh lah kalau misalkan dia cuma mau bayar 500 ribu pun diterima, itu di jawaban kontra memori memang seperti itu," sambungnya.
Ammar Zoni Ajukan Banding
Lebih lanjut, Ammar Zoni sedang mengajukan banding terkait kasus perceraiannya. Ayah dua anak itu keberatan dengan beberapa poin. Salah satunya soal alasan pengajuan gugatan cerai.
"Intinya di memori banding tersebut pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Ammar keberatan dengan perceraian tersebut, dia enggak mau menerima. Salah satu alasan dia keberatan dengan pengajuan gugatan cerai salah satunya karena Ammar tidak memberikan nafkah lebih dari 6 bulan," jelas sang pengacara.
Advertisement
Alasan Gugatan karena Tak Dinafkahi
Ammar tak bisa memberi nafkah karena tidak bekerja selama rehabilitas kasus narkoba di awal tahun 2023. "Pembelaan mereka, Ammar Zoni saat itu tidak bisa memberi nafkah karena memang saat itu dia direhab dan dia tidak bisa memberi nafkah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif, menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tetap melekat pada Ammar Zoni sebagai ayah, meski saat ini ia berstatus calon pesakitan. "Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kepatutan, kelayakan, dan kemampuan Ammar Zoni," kata Kamal Syarif.
Nafkah Harus Tetap Dipenuhi
Majelis hakim memandang nafkah untuk anak sebagai hak yang harus dipenuhi orang tua. Jika Ammar Zoni keberatan dengan besaran nafkah tersebut, majelis hakim mendorongnya untuk mengajukan banding sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Ajukan keberatan jika tidak mampu," ungkap Kamal.
Advertisement