PKS Sebut Pilkada akan Lebih Kacau jika Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Dibiarkan

Menurut Syahrul, apabila penggunaan hak angket tidak dilakukan DPR, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024, diduga kuat akan terjadi praktik kecurangan lebih kacau.

oleh Tim News diperbarui 06 Mar 2024, 09:35 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Agenda rapat paripurna berkaitan penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat menegaskan penggunaan hak angket wajib dijalankan DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Menurut Syahrul, apabila penggunaan hak angket tidak dilakukan DPR, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024, diduga kuat akan terjadi praktik kecurangan lebih kacau.

"Nah ini makanya kalau polemik ini kita biarkan begitu saja, maka Pilkada akan lebih kacau lagi, pasti. Karena orang berpikir 'ah udahlah kita buat curang saja pasti nanti tidak ada diproses' begitu," kata Syahrul kepada wartawan dikutip Rabu (6/3/2024).

Syahrul khawatir memori tersebut tersimpan di generasi penerus dan menjadi mindset pada setiap warga negara. Syahrul mempertanyakan negara apabila pola pikir tersebut akhirnya tersimpan di setiap warga negara.

"Maka dikatakan seorang pemimpin kalau berbuat baik mau kebaikannya menyebar, tapi ketika dia berbuat buruk. Keburukannya juga akan besar," ujar Syahrul.

Diketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

 


Tujuan Pilkada Dipercepat

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan, pilkada dipercepat tujuannya agar bisa dilakukan penataan rentang waktu keserentakan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak.

“Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah,” ujar Guspardi.

Politikus PAN yang juga Caleg DPR dari Dapil Sumbar II menyebutkan, pihaknya akan membahas di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu

"Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024,” kata Guspardi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya