Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat narkoba internasional. Mereka berupanya menyelundupkan sabu seberat 110 kilogram. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya inisial MT (42) yang merupakan otak jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto menerangkan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22).
Advertisement
Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamata Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ujar dia di Polres Metro Jakbar, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotik jenis sabu dengan berat 100 kilogram. Suyudi mengatakan, penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan MT (42).
"Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus narkotika dan TPPU kemudian tim berhasil kembali menangkap yang bersangkutan," ujar dia.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Suyudi menerangkan, berdasarkan pengakuan MT penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Suyudi mengimbau kepada masyarakat untuk berkolaborasi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
Advertisement