Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, Selasa (5/3/2024) di Avenzel Hotel, Krangga, Bekasi, Jawa Barat.
Peserta konsultasi publik adalah asosiasi pelaku usaha di bidang kosmetik; Kementerian/Lembaga terkait; Akademisi; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia; dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang kosmetik. Konsultasi publik ini bertujuan meminta masukan/ tanggapan terkait Rancangan Revisi Peraturan tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sehingga dapat diterapkan dengan baik apabila peraturan tersebut sudah diberlakukan.
Advertisement
Bahan kosmetik merupakan komponen yang sangat penting dalam menentukan keamanan, kemanfaatan dan mutu kosmetik. Ilmu pengetahuan terkait bahan kosmetik berkembang dengan cepat, baik dari segi inovasi bahan maupun dari segi profil keamanan bahan.
Untuk mendukung upaya inovasi dan pengembangan produk serta pengawalan terhadap kesehatan masyarakat maka diperlukan adanya penyesuaian dengan persyaratan teknis bahan kosmetik.
Perkembangan isu keamanan bahan kosmetik yang dinamis selalu dibahas dalam sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) yang dilaksanakan sebanyak 2 kali setahun dan hasilnya diakomodir menjadi perubahan terhadap Annexes dalam ASEAN Cosmetic Directive (ACD).
Dengan adanya perubahan terhadap Annexes ACD maka BPOM perlu melakukan tindak lanjut berupa transposisi perubahan tersebut ke dalam regulasi nasional sehingga persyaratan teknis bahan kosmetik yang telah disepakati di ASEAN dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Kegiatan konsultasi publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Muhammad Kashuri.
Dalam sambutannya Muhammad Kashurimenyampaikan bahwa dalam rangka penerapan aspek Good Regulatory Practices (GRP), setiap peraturan yang disusun BPOM, harus disebarluaskan salah satunya melalui konsultasi publik kepada stakeholder sehingga pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi atas kebijakan yang sedang disusun. Hal ini tentunya agar peraturan yang diterbitkan nantinya mampu-laksana dan efektif.
Beberapa perubahan dalam revisi peraturan ini adalah perubahan pengaturan Benzophenone-3 dalam penggunaan sebagai bahan tabir surya serta penambahan bahan dilarang/tidak diizinkan dalam kosmetik sebanyak kurang lebih 75 bahan. Di antara 75 bahan yang akan dilarang tersebut, 64 bahan merupakan bahan yang tidak pernah digunakan dalam produk kosmetik di Indonesia dan 11 bahan yang cukup sering digunakan dalam formulasi kosmetik seperti Lilial, Octamethylcyclotetrasiloxane (D4), styrene, dan quaternium-15.
Untuk itu, diharapkan stakeholder (utamanya pelaku usaha) dapat memberikan masukan kepada BPOM terutama terkait grace period yang optimal untuk pelarangan bahan tersebut.
Apresiasi
Kegiatan yang digelar BPOM ini diapresiasi oleh para pelaku usaha. Lina, dari Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I) mengatakan, kinerja BPOM untuk menyatukan tiga regulasi akan mempermudah para pelaku usaha khususnya dibidang kesehatan dan kosmetik.
”Tiga regulasi yang akan disatukan ini tentunya akan sangat mempermudah kami sebagai para pelaku usaha dibidnag kesehatan dan kecantikan. Jadi nggak susah-susah lagi terkait mana bahan baku yang dilarang dalam penggunaan proses produksi produk kami nanti. Dan ini bagus dampak nya untuk konsumen,” kata Lina.
Hal yang sama juga diungkapkan Harnanda dari Perusahaan Kosmetika Indonesia. Menurutnya dengan regulasi yang akan disatukan itu para pelaku usaha akan dengan mudah dalam memilih bahan-bahan yang memang dianjurkan dan dilarang. Serta kualitas akan semakin terjaga.
”Kita semakin mudah menjaga kualitas produk yang akan kita pasarkan. Terlebih lagi dengan adanya Harmonisasi ASEAN ini, eksport produk-produk kita akan semakin dipermudah dengan adanya regulasi terbaru nanti. Karena bahan-bahannya sudah jelas mana yang dilarang dan mana yang tidak bermasalah. Kita juga membantu memberikan masukan dalam kegiatan ini. Tentu demi kebaikan konsumen juga,” tandas Hernanda diamini Sigit dari asosiasi yang berbeda.
Advertisement