Liputan6.com, Bandung - Polisi mengungkapkan motif di balik kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Salah satu tersangka, Muhammad Reza (MR) rupanya menerima tawaran menjadi eksekutor pembunuhan karena terlilit utang.
Reza ditetapkan sebagai tersangka bersama Caleg Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP) dan kekasih Devara, Didot Alfiansyah (DA).
Advertisement
"Karena tersangka MR membutuhkan uang untuk membayar utang maka MR akhirnya menerima tawaran dari DA untuk membunuh korban Indriana Dewi dan mereka bertiga bertemu di kosan DP untuk membuat rencana cara pembunuhan," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Abraham tidak merincikan jumlah utang yang dimiliki Reza. Namun, Reza dan Didot diketahui memang berteman. Didot pun meminta Reza untuk membunuh Indriana lantaran tidak berani mengeksekusi korban seorang diri.
"Karena DA tidak berani untuk membunuh langsung, maka DP menyarankan untuk mencari eksekutor," ungkapnya.
Oleh Didot, Reza diiming-imingi imbalan sebesar Rp50 juta jika bersedia menghabisi nyawa Indriana. Uang imbalan itu rencananya akan diperoleh dari hasil penjualan barang-barang berharga milik korban.
"Dijanjikan oleh DA bahwa MR akan diberikan imbalan sebesar Rp50 juta. Uang pembayaran tersebut sudah direncanakan oleh DA dan DP, akan menjual barang-barang milik korban apabila berhasil dibunuh," katanya.
Reza lalu melancarkan aksinya di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 20 Februari 2024. Setelah dibunuh, jasad Indriana dibuang ke jurang di daerah Kota Banjar, Jawa Barat.
Sebelumnya, barang-barang berharga milik korban seperti ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex turut digasak oleh ketiga tersangka.
"Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp68 juta," katanya.
Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada Reza sebesar Rp15 juta dan dibelikan satu buah ponsel iPhone seharga Rp8 juta. "DP dibelikan handphone iPhone seharga Rp14 juta, sedangkan sisanya dibawa oleh DA," ungkap Abraham.
Terancam Hukuman Mati
Reza, Devara, dan Didot saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," isi pasal 340 KUHP.
Diketahui, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi keinginan Didot untuk kembali menjalin asmara dengan Devara. Reza pun disewa sebagai eksekutor pembunuhan.
"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, tersangka DP, dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta milik korban," kata Abraham.
Advertisement