Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) lepas dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Tjahaya Inti Gemilang pada 2 Januari 2024.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/3/2024), PT Indofarma Tbk menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah membacakan putusan pada persidangan 29 Februari 2024.
Advertisement
"Status putusan atas perkara PKPU dimaksud adalah ditolak,” tulis Sekretaris Perusahaan PT Indofarma Tbk, Warjoko Sumedi.
Adapun putusan tersebut mengadili yakni menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU dari pemohon PKPU tersebut, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumalh Rp 2,93 juta. Selain itu, salinan putusan pengadilan atas perkara PKPU dimaksud sampai dengan saat ini belum diterima Perseroan.
Warjoko menyampaikan, gugatan itu terjadi karena perkara PKPU oleh PT Tjahaja Inti Gemilang yaitu terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh Perseroan atas transaksi usaha yang dilaksanakan dengan PT Tjahaja Inti Gemilang sebesar Rp 6,42 miliar.
“Pemohon PKPU masih perlu membuktikan lebih lanjut jumlah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada termohon PKPU yang mana hal tersebut membuat utang pemohon PKPU menjadi tidak dapat dibuktikan dengan sederhana,” kata Warjoko.
Pada penutupan perdagangan Rabu, 6 Maret 2024, saham INAF naik 1,5 persen ke posisi Rp 392 per saham. Saham INAF dibuka naik empat poin ke posisi Rp 390 per saham. Saham INAF berada di level tertinggi Rp394 dan terendah Rp384 per saham. Total frekuensi perdagangan 44 kali dengan volume perdagangan 399 saham. Nilai transaksi Rp 15,6 juta.
BEI Buka Suspensi Saham INAF dan GPSO Usai Bayar Biaya Pencatatan Tahunan
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mulai sesi pertama, Senin (19/2/2024).
Pembukaan suspensi saham INAF dan GPSO dilakukan di seluruh pasar. Sebelumnya BEI suspensi saham INAF dan GPSO seiring berdasarkan pengumuman Nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/05-2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Mengenai Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) serta mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2024 dan denda untuk Perusahaan Tercatat.
Sebelumnya BEI suspensi saham INAF dan GPSO di pasar regular dan tunai pada 16 Februari 2024. "Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Indofarma Tbk (INAF) di pasar regular dan tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Senin, 19 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma.
Mengutip data RTI, pada penutupan perdagangan sesi pertama, Senin, 19 Februari 2024, saham INAF merosot 5,14 persen ke posisi Rp 406 per saham. Saham INAF dibuka stagnan di posisi Rp 428 per saham. Saham INAF berada di level tertinggi Rp 428 dan terendah Rp 398 per saham. Total frekuensi perdagangan 79 kali dengan volume perdagangan 1.898 saham. Nilai transaksi Rp 76,6 juta.
Sementara itu, saham GPSO naik 1,61 persen ke posisi Rp 126 per saham. Saham GPSO dibuka naik satu poin ke posisi Rp 125 per saham. Saham GPSO berada di level tertinggi Rp 128 dan terendah Rp 123 per saham. Total frekuensi perdagangan 181 kali dengan volume perdagangan 164.144 saham. Nilai transaksi Rp 2,1 miliar.
Advertisement
Indofarma Rombak Dewan Direksi, Ini Daftar Terbarunya
Sebelumnya diberitakan, PT Indofarma Tbk (Perseroan) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kimia Farma Corporate University, Jakarta pada 11 Januari 2024 dengan 3 mata acara sebagaimana telah disampaikan pada Pemanggilan RUPSLB sebelumnya.
RUPSLB memutuskan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Keputusan dalam RUPSLB tersebut yaitu memberhentikan dengan hormat Direktur Utama Agus Heru Darjono; Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia Ariesta Krisnawan; Direktur Produksi & Supply Chain Jejen Nugraha.
"Dan memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Direktur Sales dan Marketing, Kamelia Faisal dan memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Komisaris Independen, Achmad Ghufron Sirodj yang telah disampaikan sebelumnya," kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
"Perseroan mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. RUPSLB mengangkat Yeliandriani sebagai Direktur Utama; Andi Prazos sebagai Direktur Operasional, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu," lanjut dia.
Susunan Komisaris dan Direksi
Selain itu, RUPSLB Perseroan ini telah memutuskan Penjaminan Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan untuk menjamin kewajiban Perseroan kepada krediturnya sehubungan dengan rencana penataan keuangan Perseroan dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal,"
"RUPSLB juga memutuskan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 5, 11, 12, 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, dan 26, serta untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut," ungkap dia.
Dengan adanya perubahan pengurus Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:
Dewan KomisarisKomisaris Utama: Laksono Trisnantoro
Komisaris: Didi Agus Mintadi
Komisaris Independen: Teddy Wibisana
Direksi
Direktur Utama: Yeliandriani
Direktur Operasional: Andi Prazos
Advertisement