Jadi Bahan Perbincangan Pimpinan, KPK Buka Peluang Panggil Bahlil Lahadalia

Tanak menyebut wacana pemanggilan Bahlil memang baru dibicarakan antarpimpinan. Sementara itu, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomalongo tidak terlibat karena sedang di luar kota.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 06 Mar 2024, 18:42 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia konferensi pers Capaian realisasi investasi kuartal III 2023, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Pemeriksaan Bahlil pun juga sudah jadi perbincangan antar pimpinan KPK.

Pemeriksaan menteri Investasi itu juga sehubungan dengan proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut). Keterangan Bahlil dibutuhkan keterkaitan dengan kasus dugaan dugaan suap dan perizinan proyek tambang yang menyeret Gubernur non-aktif Malut, Abdul Gani Kasuba.

"Kita sudah mulai mendiskusi person per person oleh pimpinan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyebut wacana pemanggilan Bahlil memang baru dibicarakan antar pimpinan saja. Sementara itu, ketua sementara KPK, Nawawi Pomalongo tidak terlibat karena sedang di luar kota.

Hanya saja, kata Tanak, nantinya wacana untuk pemanggilan tersebut akan dibahas dalam forum.

"Ya, kita akan bahas nanti, terkait dengan hal itu nanti kita bahas begitu," ujar dia.

Pemanggilan Bahlil untuk diperiksa pertama digaungkan Anggota DPR RI Mulyanto. Dia mendesak KPK memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Dia diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," tutur Mulyanto kepada wartawan.

 


Bahlil Diduga Meminta Uang Imbalan

Mulyanto mengaku mendengar adanya informasi, bahwa Bahlil dikabarkan meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan untuk dapat mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU. Atas dasar itu, dia lantas meminta KPK untuk segera memeriksa Bahlil.

Terlebih, dia menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat dengan kepentingan politik, di mana pembentukannya dilakukan jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menduga, pembentukan satgas menjadi upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta.

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” jelas dia.

Mulyanto mengatakan, urusan tambang yang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM pun kini malah diambil alih oleh Kementerian Investasi.

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," pungkas Mulyanto.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya