Liputan6.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara, Sulawesi Selatan menetapkan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah berinisial UB (45) sebagai tersangka. UB terpaksa harus dibui usai dilaporkan mencabuli salah satu santriwatinya.
"Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Mapolres Luwu Utara," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddy Titalepta, Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, lanjut Juddy, aksi pencabulan yang dilakukan oleh UB terjadi di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju, pada Jumat (26/1/2024) lalu. Saat itu korban sedang ditugaskan jaga malam di pesantren tempatnya menuntut ilmu.
"Saat itu korban sedang jaga ronda dan diwaktu yang sama terduga pelaku menghampiri korban dengan maksud menanyakan kondisi air di sebuah gentong, pada saat menanyakan hal tersebut disitulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," jelasnya.
Usai dicabuli oleh pimpinan ponpes tersebut, korban pun trauma dan langsung kabur dari tempatnya menuntut ilmu. Ia pulang ke rumahnya dan melaporkan apa yang dialaminya kepada keluarganya.
"Korban ditemani oleh orang tuanya untuk melaporkan pencabulan ke Mapolres Luwu Utara," imbuh Juddy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," Juddy memungkasi.
Simaklah video pilihan berikut ini: