Benarkah Mandi Wajib atau Junub Harus Pakai Sampo, jika Tidak Apakah Sah?

Bolehkah mandi junub atau wajib tanpa sabun dan shampo? Simak penjelasan ini, agar tidak keliru

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2024, 08:30 WIB
kebanyakan pasangan suami istri yang "bercinta" dimalam Ramadhan menunda mandi junub hingga memasuki waktu subuh (Sumber foto: Dream)

Liputan6.com, Jakarta - Mandi wajib atau mandi besar adalah suatu ritual penting dalam agama Islam, dilakukan untuk membersihkan diri seseorang dari keadaan junub atau hadas besar.

Salah satu situasi yang memerlukan mandi wajib adalah setelah melakukan hubungan intim, baik yang dilakukan dalam ikatan perkawinan sah. Untuk kriteria ini, mandi wajib juga disebut mandi junub.

Mandi wajib juga diperlukan setelah mengalami mimpi basah atau saat terjadi keluarnya mani secara sengaja, seperti akibat masturbasi atau aktivitas seksual lainnya.

Proses mandi wajib melibatkan beberapa langkah, termasuk niat yang tulus, mencuci seluruh tubuh secara menyeluruh, memastikan air mencapai seluruh bagian tubuh, dan melakukannya secara berurutan.

Mandi wajib bukan hanya sekadar membersihkan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, mengingatkan seorang Muslim akan pentingnya kesucian dan kebersihan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Dengan menjalankan mandi wajib, umat Islam diharapkan dapat memelihara kebersihan tubuh dan jiwa, sekaligus meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai spiritual yang dianut dalam ajaran Islam.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Rukun Mandi Wajib

Ilustrasi Shower Mandi / Shutterstock by bent bryant

Mengutip jatim.nu.or.id, umumnya mandi yang dilakukan masyarakat adalah membersihkan tubuh menggunakan sabun dan keramas menggunakan shampo, tak terkecuali ketika mandi besar. Shampo dan sabun adalah perangkat untuk membersihkan sekaligus mengharumkan tubuh

Namun bagaimanakah bila mandi besar tanpa menggunakan sabun dan shampo? Sahkah mandi besarnya?

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa rukun wajib mandi besar ada dua hal. Pertama, niat mandi wajib atau niat menghilangkan hadas besar. Kedua, membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.

Jika dua rukun ini sudah terpenuhi, maka mandi wajib sudah dinilai sah. Bahkan kedua rukun ini harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaik Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah berikut:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: Rukun mandi wajib itu ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Niat dalam madzhab Syafi'i, harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Berikut niatnya:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal jinabah fardlon lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.


Bagaimana Nabi Muhammad SAW Mandi Junub?

Mandi Wajib atau Mandi Junub dengan keramas sebelum beribadah puasa Ramadhan. (Heleno Kaizer/Unsplash)

Sedangkan meratakan air ke seluruh bagian tubuh, meliputi rambut dan bulu-bulunya. Termasuk bagian tubuh yang memiliki lipatan, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis dan air masih bersih tidak tercampur dengan apapun.

Dalam sebuah hadits dikisahkan bahwa ketika Nabi Muhammad keramas mandi wajib, beliau hanya menggunakan air, dan tidak menggunakan pembersih apa pun seperti sabun atau shampo. Berikut haditsnya:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Artinya: Diriwayatkan Aisyah, istri Nabi, sesungguhnya ketika Nabi Muhammad akan mandi besar, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, wudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat, memasukkan jari tangan ke dalam air (untuk dibersihkan), kemudian membersihkan sela-sela rambut, selanjutnya menyiramkan air di atas kepala tiga ciduk dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Dalam redaksi lain:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ثم توضأ وضوءه للصلاة ثم اغتسل ثم يخلل بيديه شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ثم غسل سائر جسده

Artinya: Nabi Muhammad ketika mandi janabah, terlebih dahulu beliau membasuh tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu beliau mandi, dan kedua tangannya menyelah-nyelahi rambut hingga basahnya telah merata pada kulit rambut. Selanjutnya beliau mulai menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiramkan seluruh tubuhnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berpijak dari redaksi hadis di atas, maka keramas (membasuh kepala) tanpa memakai sampo maupun mandi tanpa menggunakan sabun itu tetap sah. Sebab poin terpenting dalam mandi besar adalah; niat dan meratakan air dari ujung rambut hingga ujung kaki, baik area yang memiliki lipatan, pangkal rambut maupun tubuh yang tampak dari luar.


Hati-Hati Gunakan Sabun dan Sampo saat Mandi Wajib

Kegiatan mandi keramas itu dilakukan oleh para warga yang lebih dulu membasahi badan. Kemudian dilanjutkan dengan menggunakan sabun mandi dan sampo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai catatan tambahan yang perlu diperhatikan pula adalah bahwa mandi besar menggunakan air tanpa memakai sabun dan sampo merupakan rukun yang harus dipenuhi dan sesuai dengan tuntunan Nabi.

Sebab jika mandi besar langsung menggunakan sabun dan sampo, maka dikuatirkan akan tercampur dan mengubah sifat kesucian air itu sendiri.

Oleh karena itu, biasanya ketika mandi besar yang didahulukan adalah mandi menggunakan air bersih tanpa dicampuri apa-apa untuk menjalankan rukun, kemudian tubuh dibasuh menggunakan sabun dan keramas pakai shampo.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya