Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah status SIJITU dari tercatat menjadi direkomendasikan untuk bertindak sebagai penyedia jasa teknologi informasi melalui surat dengan nomor S-13/D.07/2024. Artinya, aktivitas yang dilakukan SIJITU sepenuhnya atas perintah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai pengguna dan layanan diberikan kepada LJK pengguna merupakan IT Solution yang dalam hal ini berupa teknologi transmisi data dari LJK pengguna ke database partner.
“Ini menjadi bukti konkret bahwa perlu diterapkan prosedur APU PPT PPPSPM (Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terrorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) berbasis Teknologi Informasi yang sejalan dengan regulasi. Karena untuk mewujudkan Indonesia yang Adil dan Makmur ternyata tidak hanya tentang pemenuhan gizi, namun juga perlu memerhatikan kesesuaian transaksi,” ucap Product Manager Sijitu Cornellius Ricky.
Baca Juga
Advertisement
Perubahan ini menandai langkah keluar SIJITU dari regulasi pengujian OJK dan memperkuat nilai layanan sebagai penyedia jasa teknologi Anti Pencucian Uang yang mendapat rekomendasi langsung dari OJK. Selain itu alasan di balik perubahan status SIJITU menjadi "Direkomendasikan" adalah karena aktivitas yang berjalan pada platform SIJITU dijalankan sepenuhnya atas arahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai pengguna layanan.
OJK mengharapkan SIJITU untuk memastikan dan tetap mematuhi aturan serta regulasi yang berlaku. Selain itu, SIJITU diminta untuk memastikan pengajuan rencana kerjasama dengan LJK dan meminta petunjuk dari otoritas pengawas sektor yang relevan dalam rangka kerjasama dengan LJK.
Dengan transformasi status ini, SIJITU mengukuhkan diri sebagai pionir solusi anti pencucian uang di Indonesia. SIJITU berupaya untuk terus menguatkan posisi Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia dalam memerangi tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah masal.