Liputan6.com, Jakarta Wacana untuk bergulirnya hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR terus didengungkan, meskipun di tengah ada pro dan kontra.
Pengamat Politik Arif Nurul Imam menduga ada motif lain selain mengusut dugaan kecurangan Pemilu, yaitu, sebagai alat negoisasi politik.
Advertisement
“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif, pertama emang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu, kedua hak angket itu juga patut kita duga ada potensi digunakan untuk bargaining politik partai politik, yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).
Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia ini mengungkapkan, jika yang bersuara adalah PDIP, PKB dan PKS, kemungkinan kuat hak angket ini akan batal.
“Kalau kemudian ini batal atau tidak ada hak angket, besar kemungkinan hak angket hanya digunakan sebagai alat bergaining politik oleh elit politik. Kalau batal hanya bergaining politik saja, gertak politik untuk negosiasi politik,” ungkap Arif.
Dia juga menduga, angkah digulirkan hak angket ini sebatas mempengaruhi opini publik agar masyarakat dipaksakan mempercayai adanya aksi kecurangan di Pemilu 2024. Namun, jika ini batal justru akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada parpol tersebut.
“Jika memang batal, tentu menurunkan kepercayaan pemilih partai-partai yang mengusung hak angket itu," katanya.
Mendapatkan Perlawanan
Di sisi lain, pengamat politik Ujang Komarudin melihat, usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan atau game politik.
Untuk itu, permainan ini akan dihadapi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut Ujang, usulan hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Bahkan, kata dia, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.
Dia menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.
Advertisement
NasDem Tetap Mengajukan Hak Angket
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni memastikan partainya akan melanjutkan hak angket DPR, meskipun nanti parpol lain mundur atau membatalkan rencana.
“NasDem sesuai dengan arahan ketua umum, dan kemarin pak Sugeng udah ngomong akan tetap melanjutkan hak angket sekalipun PDIP enggak ikut,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3/2024).
Sahroni meminta parpol pendukung paslon 02 tidak perlu takut ataupun anti dengan rencana hak angket. Ia menyebut hak angket untuk memuaskan dinamika di masyarakat dan bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau enggak ada apa-apa ya kenapa mesti takut. Wong yang diangkat itu adalah terkait dengan hasil pemilu yang dinodai dengan banyak kali dinamika terjadi di masyarakat. Itu tujuannya, tidak ada tujuan lari ke pemakzulan,” kata dia.