Gerilya ke Kampus, Sentra Kekayaan Intelektual Resmi Diluncurkan di Universitas Pertiba

Dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada para mahasiswa tentang hak kekayaan intelektual (KI). Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Universitas Pertiba.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 06 Mar 2024, 22:57 WIB
Dok. Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada para mahasiswa tentang hak kekayaan intelektual (KI). Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Universitas Pertiba.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa KI saat ini bukan lagi sekedar karya atas ciptaan atau produk. Namun menjadi sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

“Diharapkan para mahasiswa dapat melindungi hasil karyanya dan menjadikan KI sebagai aset yang bernilai,” ungkap Fajar Sulaeman Taman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Fajar juga menjelaskan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) ditujukan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta, yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) kini menjadi dalam hitungan menit.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap masyarakat untuk dapat mendaftarkan KI agar memperoleh perlindungan hukum.

Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap karya tulis, jurnal, skripsi, buku yang dilahirkan dari kaum intelektual harus dilindungi secara hukum agar tidak terjadinya plagirisme.

“Dirasa perlu bagi mahasiswa agar dapat lebih memahami pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, yang tidak hanya merupakan karya hasil olah pikir, tapi juga merupakan aset yang mempunyai nilai ekonomi,"ujar Harun.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pelunciran Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Pertiba serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan 5 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta antara lain :

• Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Ketua Yayasan Pertiba, dengan jenis ciptaan berupa gambar, yang berjudul Logo Universitas Pertiba.

• Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Rektor Universitas Pertiba, dengan jenis ciptaan Buku, yang berjudul Kewirausahaan di Era Society 5.0

• Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Perwakilan Mahasiswa, dengan jenis ciptaan karya tulis (skripsi), yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelalu Tindak Pidana Perdagangan Anak Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 119K.PID.SUS.2022

• Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Perwakilan Mahasiswa, dengan jenis ciptaan karya tulis (skripsi), yang berjudul "Analis Pengaruh Pelatihan Kerja Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Karyawan di Pondok Modern Daarul Abror

• Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Yundarti, dengan Jenis Ciptaan Seni Motif, dengan judul Seni Motif Batik Cual Universitas Pertiba.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya