Liputan6.com, Ngada - Pelarian ELS, pelaku pria asal Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terhenti. Pelaku pencabulan anak bawah umur ini ditangkap anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa 5 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiyasa mengatakan ELS merupakan buronan Polres Ngada dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terduga pelaku merupakan DPO Polres Ngada kasus pidana pencabulan anak di bawah umur," ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan selama pelariannya, ELS sempat menyamar menjadi bapak asuh asrama di salah satu pastoran di Tebing Tinggi.
"Sudah satu minggu dia menjadi bapak asuh asrama. Sebelumnya, dia sempat bersembunyi di Riau selama dua bulan," ungkapnya.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Tebing Tinggi, Polres Ngada mengirim dua anggota untuk menjemput tersangka di Sumatera Utara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Ngada," tandasnya.