Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.
KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Afif.
Selain itu, kata Afif, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sementara itu, tenggat sejenis untuk pemilihan anggota legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
MK Gelar Simulasi Akbar Dukungan Penanganan Perkara PHPU 2024
Adapun MK sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan.
"Simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers diterima di Jakarta, dilansir Antara.
Menurut Fajar, simulasi praregistrasi terdiri atas pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pascaregistrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pascaputusan PHPU.
Advertisement
MK Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah siap dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat mendatangi kantor KPU RI dalam rangka berdiskusi terkait tahapan pemilu, Senin (26/2/2024).
Fajar memastikan MK tidak ada kendala dalam menghadapi sengketa pemilu 2024. Secara kesiapan, MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil pemilu 2024 dari KPU.
"Kalau tanggal 20 Maret mengumumkan, pengajuan permohonan tiga hari kerja (hari libur tidak dihitung). Artinya, 20, 21, 22 Maret langsung diregistrasi sidang. Proses sidang 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus," ucap Fajar.
Adapun masa kerja sidang 14 hari kerja adalah untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres). Sesuai aturan, usai sengketa pilpres selesai, MK akan menyidangkan sengketa untuk pemilu legislatif (pileg).
"Kalau pileg usai diregistrasi, 30 hari kerja baru putus. Jadi kemungkinan ada 2 gelombang besar. Pertama pilpres. Kedua, pileg. Itu di sekitar Juni," ucap Fajar.