Mengenal Sirekap, Alat Bantu Hitung Suara Pemilu 2024 yang Kini Jadi Sorotan

KPU resmi menggunakan Sirekap sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Belakangan, Sirekap kerap dianggap bermasalah hingga diagram perolehan suara tidak lagi ditampilkan. Berikut fakta-fakta terkait Sirekap.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Mar 2024, 11:54 WIB
Tampilan baru Sirekap, KPU menghilangkan grafik atau diagram perolehan suara sementara Pemilu 2024, baik untuk Pilpres maupun Pileg. (Tangkapan layar situs pemilu2024.kpu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Sirekap mudah diakses dengan mengunggah aplikasi dan membuka laman pemilu2024.kpu.go.id.

Namun setelah pemungutan suara Pemilu 2024, muncul sejumlah masalah dalam Sirekap. Misalnya saja adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara. Terbaru, Sirekap disorot lantaran grafik dan diagram perolehan suara Pemilu 2024 tidak lagi ditampilkan.

Sejumlah pihak menanggapi masalah ini, misalnya saja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempertanyakan, keputusan KPU RI menghilangkan diagram hingga bagan perolehan suara Pemilu 2024 dalam real count Sirekap.

"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati juga menanggapi soal Sirekap yang tidak lagi menampilkan lagi grafik dan diagram perolehan suara.

Menurut Khoirunnisa, ditutupnya grafik dan data perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik. Terlebih, kata dia proses rekapitulasi telah berlangsung setengah jalan.

"Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Sementara, KPU menyatakan bakal tetap menjaga transparansi hasil rekapitulasi meski grafis dan diagram dalam Sirekap tidak lagi ditampilkan.

Komisioner KPU, Idham Holik menyebut, proses rekapitulasi tetap dipublikasikan secara langsung melalui berbagai jejaring internet, salah satunya live streaming YouTube KPU RI, sehingga publik tetap bisa melakukan pemantauan hasil sementara Pemilu 2024.

"KPU tetap menjaga transparansi hasil pemilu, tidak hanya hasil rekapitulasi berjenjang yang KPU publikasikan, proses rekapitulasi tersebut juga wajib disiarkan secara langsung dengan teknologi live streaming di internet," kata Idham kepada Liputan6.com, dikutip Kamis (7/3/2024).

Idham membenarkan, saat ini pihaknya tidak lagi menampilkan diagram lingkaran dalam aplikasi Sirekap untuk publik dengan alamat pemilu2024.kpu.go.id.

"KPU hanya tampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.

Lalu, apa itu Sirekap? Berikut penjelasannya.

 


Apa Itu Sirekap?

Update real count KPU Pileg 2024 per Minggu, 3 Maret 2024. PPP kembali memiliki asa melaju ke Senayan setelah perolehan suara naik lagi ke angka 4,01 persen. (Foto: tangkapan layar Sirekap KPU)

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.

Sirekap bertujuan memudahkan proses perhitungan suara Pemilu dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait hasil perhitungan tersebut.

Sirekap tidak hanya berperan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu, tetapi juga sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi. Keputusan ini menegaskan komitmen KPU untuk terus mengoptimalkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024.

 


Jenis Sirekap

Tampilan baru Sirekap, KPU menghilangkan grafik atau diagram perolehan suara sementara Pemilu 2024, baik untuk Pilpres maupun Pileg. KPU kini hanya menampilkan bukti otentik atau data dari TPS seperti formulir model c hasil plano.(Tangkapan layar situs pemilu2024.kpu.go.id)

Dalam implementasinya, terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Keduanya memiliki peran dan fungsi berbeda.

1. Sirekap Mobile

Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fungsinya sangat penting sebagai sumber data utama perolehan suara yang terdokumentasi dalam Formulir C.Hasil-KWK. KPPS menggunakan versi mobile Sirekap untuk menginput data suara yang kemudian diolah dan dihitung oleh sistem.

2. Sirekap Versi Web

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya lebih terfokus pada pengelolaan dan pengumpulan seluruh data utama yang berasal dari berbagai TPS. Melalui versi web Sirekap, PPK dan anggota KPU dapat mengakses informasi secara terpusat, melakukan pengecekan validitas data, dan menjumlahkan hasil perhitungan suara secara keseluruhan.

Perbedaan antara kedua jenis Sirekap ini mencerminkan tata kelola dan peran masing-masing tingkatan penyelenggara Pemilu. Sirekap secara keseluruhan berperan sebagai alat teknologi informasi yang mendukung transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam proses Pemilu, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait keabsahan dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu.

 


Fungsi Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. (www.sirekap-web.kpu.go.id)

Berdasarkan Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, ada lima fungsi utama dari Sirekap. Berikut penjelasannya.

  1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi
  4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi
  5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya