Liputan6.com, Jakarta Genderang perdamaian resmi ditabuh Wulan Guritno dengan mencabut gugatan perdata terhadap bekas pacarnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, membenarkan bahwa kliennya berdamai dengan membayar utang sesuai kesepakatan bersama. Utang yang dibayar beda dengan nominal yang tertera dalam gugatan.
Advertisement
Utang dibayar lunas Sabda Ahessa pada 7 Maret 2024 tanpa dicicil. Gugatan kemudian perdata dicabut. Perdamaian tercapai setelah pengacara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa seharian berdiskusi intens.
“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dengan kuasa hukum Ibu Wulan Guritno. Berkat doa teman-teman semua, akhirnya bisa selesai dengan perdamaian,” kata Aditya Anggriadi.
Sangat Intens, Seharian Kemarin
Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/3/2024), ia menyebut nominal yang dibayar Sabda Ahessa berdasarkan jalan tengah hasil diskusi kedua pihak. Aditya Anggriadi menolak menyebut nominal yang dibayar klien.
“Sangat intens, kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini. Akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai. Pembayaran sudah tapi tidak sesuai dengan yang ada di dalam gugatan. Maksudnya, kita ambil tengah-tengahlah,” ujarnya.
Advertisement
Tak Bisa Beberkan Nominal
“Mohon maaf saya tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya. Jadi alhamdulillah damai,” Aditya Anggriadi menyambung.
Ia membenarkan pernyataan kuasa hukum Wulan Guritno yang menyebut, Sabda Ahessa telah bayar utang 7 Maret 2024. Aditya Anggriadi menambahkan, tak ada syarat atau catatan khusus setelah kesepakatan dibuat.
Di Balik Damai Ini...
“Di balik damai ini belum ada perjanjian apa-apa. Baru kemarin kita ketemu intens dengan lawyer Ibu Wulan Guritno. Alhamdulillah mencapai kesepakatan damai. Kita juga melakukan apa yang namanya pengecekan semua. Mana yang bisa dibayar, mana yang tidak,” akunya.
Kedua pihak menarik napas lega karena diskusi intens akhirnya mencapai titik cerah. Aditya Anggriadi menggarisbawahi kasus ini telah selesai dengan jalan damai. “Sudah semua dibayarkan, per hari ini sudah,” Aditya Anggriadi mengakhiri.
Advertisement