Kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Status Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan dari Jakarta ke Nusantara (IKN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hal ini berdasar pada Bab X Ketentuan Peralihan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 39. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bab X Ketentuan Peralihan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 39 menyebutkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Setelah Keputusan Presiden terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi yang menyatakan bahwa sejak 15 Februari 2024, Jakarta kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Informasi di atas didasari implementasi Undang-Undang (UU) Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun informasi tersebut dibantah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. Dini menyatakan, status Jakarta masih Ibu Kota Negara Indonesia selama belum ada keputusan presiden (Keppres) yang diterbitkan terkait perpindahan dari Jakarta ke Nusantara (IKN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)