Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat tersebut direncanakan pada 13 Maret 2024.
"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," kata Awiek, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Advertisement
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/3/2024).
Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Hal itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta.
Ke depan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan lagi menjadi ibu kota negara.
Sementara itu, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
Namun, dinamikanya pasal tersebut ditolak banyak pihak. Saat ini posisinya di DPR seluruh fraksi memilih agar pemilihan gubernur dilakukan melalui pilkada.
"Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin daerah khusus Jakarta dipilih melalui pilkada," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Nasdem: Masih Ibu Kota, Pemerintahan Masih Berjalan dari Jakarta
Kapoksi Nasdem Baleg DPR, Taufik Basari (Tobas) menyatakan, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota negara meski telah ada UU IKN. Menurutnya, perlu ada pencabutan norma dari UU sebelumnya untuk memastikan Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru," kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/3/2024).
Apalagi, lanjutnya, IKN saat ini belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan pembangunan IKN pun masih berjalan.
"Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," kata dia.
Selain itu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), ia memastikan Nasdem menolak rencana gubernur Jakarta dipilih presiden. Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
"Kita menolak pemilihan gubernur atau pengangkatan gubernur oleh presiden, dan bahkan kita lebih jauh lagi juga mendorong agar untuk wali kota pun juga dengan pilkada," pungkas Taufik Basari.
Advertisement
Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menanggapi soal Jakarta yang disebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024.
Menurut Heru, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum rampung. Sehingga, kata dia pertukaran status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/3/2024).
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com