Bye-Bye Dolar AS, Transaksi Indonesia dan India Bakal Pakai Mata Uang Lokal

Reserve Bank of India (RBI) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani Nota Kesepahaman (NK) di Mumbai dalam rangka pembentukan kerangka kerja sama guna mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara mata uang Rupee dan Rupiah.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Mar 2024, 18:15 WIB
Reserve Bank of India (RBI) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani Nota Kesepahaman (NK) di Mumbai dalam rangka pembentukan kerangka kerja sama guna mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara mata uang Rupee dan Rupiah.

Liputan6.com, Jakarta Reserve Bank of India (RBI) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani Nota Kesepahaman (NK) di Mumbai dalam rangka pembentukan kerangka kerja sama guna mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara mata uang Rupee dan Rupiah.

Penandatanganan NK tersebut dilakukan oleh Gubernur Reserve Bank of India, Shaktikanta Das dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, kesepakatan NK antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of India ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara (Rupee dan Rupiah) dalam transaksi bilateral yang mencakup transaksi berjalan (current account), transaksi modal (capital account) yang diperbolehkan, serta transaksi ekonomi dan keuangan lainnya sesuai yang disepakati oleh kedua otoritas.

Kerangka kerja sama ini salah satunya memungkinkan eksportir dan importir untuk bertransaksi dalam mata uang lokal, yang pada gilirannya akan mendorong pengembangan pasar valuta asing kedua negara.

"Lebih lanjut, penggunaan mata uang lokal akan mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi waktu penyelesaian transaksi," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Kolaborasi tersebut menandai capaian penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of India.

Melalui penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral diharapkan akan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan India, memperdalam integrasi keuangan, serta memperkuat hubungan sejarah, budaya dan ekonomi yang telah terjalin selama ini antara kedua negara.​


Apa Kabar Rupiah Digital, Kapan Bisa Dipakai?

Teller menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Secara rata-rata Rupiah mencatat depresiasi 4,53 persen akibat level yang masih lemah pada April 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, mengatakan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah digital belum akan diimpelemntasikan tahun ini.

Lantaran, Bank Indonesia sebagai regulator masih melakukan uji validasi konsep atau conceptual proof design mengenai fungsional rupiah digital. Sehingga masih membutuhkan waktu.

"Saya kira belum kita masih terus melakukan piloting-piloting. Tentu saja CBDC terus test piloting dan sekarnag di BI sedang dalam proses konseptual desain approve of conceptnya dengan menggunakan simulasi-simulasi," kata Juda dalam acara Economic Outlook 2024, Kamis (29/2/2024).

Adapun dari sisi internal Bank Indonesia, pihaknya masih akan melihat perkembangan CBDC secara global dan belajar dari penglaman-pengalaman negara lain yang telah menerapkan CBDC, seperti di China, dan Eropa.

"Apa yang tentu saja gak ada ruginya untuk melihat dulu, seperti di China yang sudah dilakukan dan negara Eropa seperti Swedia, sebelum kita belum benar-benar menerapkan nantinya," ujarnya.


Gantian Uang Fisik Bertahap

Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kendati masih dalam tahap uji validasi konsep, Juda menegaskan bahwa Rupiah digital atau CBDC siap menganntikan uang fiat berbentuk uang kertas dan logam secara bertahap.

"Iya, itu akan menggantikan fiat money, tapi tentunya saja dilakukan bertahap sifatnya hybrid, nanti berjalan bersama nanti pada akhirnya tentu saja akan menjadi pengganti dari fiat money uang kertas atau uang logam yang kita miliki," ujarnya.

Sebagai informasi, CBDC adalah bentuk mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral suatu negara. Mata uang ini mirip dengan mata uang kripto, hanya saja nilainya ditetapkan oleh bank sentral dan setara dengan mata uang fiat negara tersebut.

Infografis Nilai Tukar Rupiah (Liputan6.com/Trie Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya