Mengenal Apa Itu KJMU, Bantuan Pemprov DKI yang Jadi Sorotan Mahasiswa

Akhir-akhir ini program KJMU tengah menjadi sorotan publik khususnya di antara warganet di media sosial.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 07 Mar 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi Formulir Pendaftaran Beasiswa (freepik/rawpixels)

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini media sosial tengah menyoroti pemberitaan tentang program KJMU dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikabarkan telah membatalkan penerima beasiswa tersebut.

Warganet menuliskan sejumlah kritikan dan menilai keputusan PJ Heru Budi dilakukan secara sepihak. Banyak warga Jakarta yang khawatir jika program tersebut tidak bisa kembali dilanjutkan.

Selain itu beberapa masyarakat Jakarta khawatir tidak bisa melanjutkan pendidikan tinggi karena kebijakan Pj Heru Budi tersebut. Sementara itu penerima lama yang telah mendapatkan beasiswa tersebut pun terancam putus sekolah karena keputusan sepihaknya.

Melansir dari Antara, Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi terkait KJP dan KJMU. Pihaknya menilai polemik yang dibahas saat ini menjadi bukti minimnya sosialisasi.

Kemudian, Muhammad Thamrin menuturkan bahwa ia menemukan banyaknya pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya telah mendapatkan beasiswa tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pembatalan status bisa terjadi jika mahasiswa tersebut melanggar.

"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," tuturnya.

Saat ini, PJ Heru Budi telah memberikan tanggapan baru terkait program beasiswa KJMU. Ia menuturkan bahwa KJMU sudah kembali dijalankan dan memastikan mahasiswa yang memiliki KJMU bisa melanjutkan kuliah.

“KJMU per kemarin dijalankan kembali, jadi mahasiswa yang saat ini mendapat KJMU bisa melanjutkan kuliah,” kata Heru pada Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Heru juga menuturkan bahwa Pemprov DKI akan tetap mengecek satu-satu para mahasiswa yang menjadi penerima KJMU. Sehingga penerima yang terbukti tidak berhak akan dihentikan.


Lantas Apa Itu KJMU?

Lanjut Kuliah dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Melansir dari situs resmi Pemprov Jakarta KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Kemudian untuk mahasiswa yang telah memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1). Sehingga para mahasiswa bisa menyelesaikan pendidikannya dan tepat waktu.

Pada akhir tahun 2022, penerima program KJMU Tahap II Tahun 2022 telah mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa Perguruan Tinggi Negeri terdaftar di seluruh Indonesia.

Mengutip dari BPK RI penerima beasiswa KJMU bisa mendapat bantuan senilai Rp1,5 juta per bulan dan atau Rp9 juta per semester. Ada sekitar 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program tersebut.

Dana tersebut digunakan oleh mahasiswa sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan  dan biaya pendukung personal mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan atau biaya pendukung personal lain bagi mahasiswa.


Syarat Penerima KJMU

Ilustrasi Pendaftaran Beasiswa (freepik/rawpixel.com)

Melansir dari situs resmi Pemprov Jakarta penerima KJMU harus memiliki beberapa syarat. Berikut ini adalah persyaratan umum untuk penerima KJMU:

1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.

Kemudian terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki para penerima KJMU:

1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya