Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menaikkan status perkara korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat. Perkara pada tahun 2020 ini diduga merugikan negara Rp15,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing Rozie Juliantono, alat kesehatan tersebut digunakan untuk mencegah penularan Covid-19. Perkara naik ke penyidikan setelah jaksa meminta keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga
Advertisement
"Ada 6 pihak terkait yang diperiksa, penyidik menemukan indikasi perbuatan pidana atau melawan hukum," kata Rozie, Kamis petang, 7 Maret 2024.
Sebelum naik ke penyidikan, jaksa melakukan gelar perkara pada 5 Maret 2024. Tim pengusutan sepakat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Tim sependapat untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana.
"Selanjutnya akan mencari siapa pihak bertanggungjawab ataupun tersangkanya," tegas Rozie.
Sebagai informasi, Dinas Kesehatan Kuansing pada tahun 2020 melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alkes/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan Covid-19 pada tahun tersebut.
Hal itu berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 tanggal 08 Desember 2020. Adapun jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit antigen swab.
Dana kegiatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.