Kasus Hotel Sultan Masih Berlarut, AHY Bakal Lapor ke Jokowi

AHY mengatakan, masalah Hotel Sultan juga telah dibahas bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Mar 2024, 19:15 WIB
Sementara itu, Chandra Hamzah yang juga selaku kuasa hukum PPKGBK menyampaikan sudah enam kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan. Sebab, hak guna bangunan (HGB) yang mereka miliki sudah habis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bakal melaporkan kasus Hotel Sultan yang masih beroperasi ketika izin usahanya telah dicabut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, ia melihat konflik Hotel Sultan sejauh ini masih belum menemui titik terang terkait sengketa kepemilikan lahan antara PT Indobuildco dan negara yang diwakili Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

AHY mengatakan, masalah Hotel Sultan juga telah dibahas bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu.

"Kami akan report ini (kasus Hotel Sultan) pada kesempatan baik kepada Presiden dengan Menkopolhukam," ujar Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, ia berharap tak ada yang dirugikan dalam penanganan kasus Hotel Sultan ini, baik PT Indobuildco yang mengklaim punya Hak Guna Bangunan (HGB) atasnya, maupun PPKGBK yang kini jadi pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam menangani kasus ini, AHY bakal melihat aspek historis terkait dokumen kepemilikan lahan di atas Hotel Sultan. Adapun menurut PPKGBK, Indobuildco memang sempat menjadi pemegang HGB. Namun saat ini statusnya telah diambil alih oleh negara.

"Jadi saya kemarin baru mempelajari ini secara lebih lengkap. Saya dapat dokumennya, bahkan saat ke Kejagung dan Polri, ini jadi topik pembahasan. Karena lokasinya dekat rumah kita, semua bisa lihat dan baca sejarahnya bagaimana," ungkapnya.

"Kami ATR/BPN, Kejagung, Polri Kemensesneg, kita ingin menghadirkan keadilan. Tidak diskriminatif, siapapun berhak dapat keadilan," pungkas AHY.


Ditodong Rp 28 Triliun, PPKGBK Tuntut Balik Pontjo Sutowo Rp 600 Miliar

Izin operasional Hotel Sultan sudah dibekukan sejak 4 Oktober 2023. Putusan itu menetapkan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas di tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang telah menjadi aset negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah menggugat ganti rugi senilai Rp 28 triliun atas sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan. Merespons itu, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp 600 miliar.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, menurut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pontjo Sutowo dan perusahaannya belum membayar royalti sejak 16 tahun terakhir.

"Royalti dari 2007-2023 berapa jumlahnya, sekitar Rp 600 miliar. Itu hitungan bukan dari PPKGBK sendiri, tapi ada independensi dari auditor negara yaitu BPKP," jelas Rakhmadi di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Rakhmadi mengutarakan, angka itu keluar setelah BPKP membandingkan perhitungan kegiatan hotel-hotel di sekitar kawasan Senayan, semisal Hotel Mulia dan Fairmont Hotel.

"Apakah (PPKGBK) akan menangih? Tentu kita akan tagih sesuai tata cara hukum," kata Rakhmadi.

Di sisi lain, ia mengaku heran atas gugatan Rp 28 triliun yang dilayangkan Indobuildco. Terlebih lahan dan aset di area Hotel Sultan kini telah resmi dimiliki sebagai barang milik negara oleh PPKGBK.

"Sebagaimana ibu Menkeu sampaikan, bagaimana aset negara bisa bekerja lebih baik untuk menghasilkan yang lebih baik juga kepada negara. Kalau dia mau minta segitu besar kepada negara, rasanya tidak pas," ungkapnya.

"Yang ada itu malah kebalikannya. Sejatinya negara lah yang dirugikan semenjak digunakannya Hotel Sultan dari awal yang penggunaannya hampir 50 tahun lebih," ujar Rakhmadi.


Karyawan Hotel Sultan Diancam Penjara Jika Masih Ikuti Pontjo Sutowo

Terlebih, ada konsekuensi hukum yang bisa diterima jika terbukti melanggar aturan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.

Somasi itu diberikan lantaran perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut sudah tidak memiliki izin mengelola Hotel Sultan, khususnya pasca usul perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ditolak.

"Kembali saya himbau, sekaligus somasi terbuka kepada karyawan yang ada di Indobuildco, tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan. Konsekuensinya, ketika Anda melakukan operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang bisa menjerat saudara," ujarnya di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

"Kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus bukan karena niat kami, karena memang itu adalah perintah daripada hukum," tegas Saor.

Saor juga menyayangkan sikap Vice President Operation Hotel Sultan beberapa waktu lalu, yang menginstruksikan seluruh karyawannya tetap fokus bekerja melayani para tamu.

"Kami juga sangat menyesalkan statemen VP Hotel Sultan dalam rilis yang kami dapat. Ini sangat bahaya, meminta agar seluruh karyawan bekerja karena kami hanya tunduk pada Pontjo Sutowo," kata Saor.


Izin Operasional Hotel Sultan Dibekukan

Salah satu pertimbangan upaya persuasif ini adalah konsumen atau para tamu yang menginap maupun sudah memesan kamar di Hotel Sultan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun izin operasional Hotel Sultan sudah dibekukan sejak 4 Oktober 2023. Putusan itu menetapkan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas di tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang telah menjadi aset negara.

"Ini yang saya bilang berbahaya. Ada manajer yang katakan mereka tetap bekerja dimana tanah itu tanah milik negara yang sudah habis Maret dan April (2023), dan tetap meminta mereka bekerja. Ini yang saya bilang sangat berbahaya," tekan Saor.

Tak hanya karyawan, ia pun mewanti-wanti Pontjo Sutowo yang juga bisa kembali terkena hukuman penjara jika masih bersikeras menguasai Hotel Sultan. Saor menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, barang siapa menyewakan tanah bukan miliknya diancam pidana 7 tahun.

"Tapi yang terjadi dia tidak peduli apakah dia punya hak atau tidak. Bahkan dia memakai perisai, tameng adalah karyawannya," kata Soar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya