Top 3: Nasib Jakarta Usai Kehilangan Status DKI

Artikel mengenai nasib Jakarta usai kehilangan status DKI ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Mar 2024, 06:30 WIB
Foto lansekap Ibu Kota dengan latar depan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah pergub terkait larangan kegiatan keagamaan di Monas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Namun Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.

Artikel mengenai nasib Jakarta usai kehilangan status DKI ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 8 Maret 2024:

1. Status DKI Hilang Sejak 15 Februari 2024, Begini Nasib Jakarta Sekarang

Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini dikutip dari Antara, Kamis (7/3/204).

Baca artikel selengkapnya di sini


2. KAI Mulai Jual Tiket Kereta Lebaran Tambahan, Cek Rutenya

Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 pada momen lebaran1444 H per hari ini 26 Februari 2023 sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. (Dok. KAI)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka pemesanan tiket 24 kereta api tambahan Lebaran yang dapat dipesan mulai Rabu, 6 Maret 2024. Tiket kereta api tambahan Lebaran tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Adapun loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket kereta api tambahan Lebaran secara go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KA-KA tambahan tersebut tersedia untuk perjalanan relasi favorit seperti Jakarta - Solo pp, Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Cirebon pp, Purwokerto - Malang pp, dan lainnya.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Pindah ke IKN, PNS Bakal Dapat Tunjangan Tiket Pesawat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, perkembangan fisik pekerjaan infrastruktur dasar di proyek ibu kota negara, atau IKN Nusantara Tahap 1. (Foto: Kementerian PUPR)

Pemerintah bakal menyiapkan sejumlah insentif atau tunjangan bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang berpindah tugas ke IKN. Salah satunya tunjangan kepindahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengaku telah menyiapkan kebijakan insentif bagi para PNS yang mutasi ke ibu kota baru IKN.

"Sudah kita rumuskan. Nanti akan ada tunjangan kepindahan, packing. Kemudian tunjangan mereka berangkat dengan keluarganya ke tempat itu," ujar Anas di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Insentif kepindahan ke IKN itu juga termasuk untuk tunjangan pesawat. Anas mengatakan, itu bakal diberikan kepada PNS yang secara bertahap bakal dipindahkan tugas ke IKN.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya