Liputan6.com, Tel Aviv - Rencana Israel membangun ribuan rumah baru di Tepi Barat yang diduduki mendapat kecaman luas dari beberapa negara, termasuk beberapa sekutu setia mereka.
Otoritas perencanaan permukiman Israel pada Rabu memberikan izin untuk hampir 3.500 unit perumahan ilegal baru di wilayah pendudukan Palestina. Itu merupakan persetujuan pertama sejak perang Hamas Vs Israel dimulai pada 7 Oktober 2023. Demikian seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Permukiman Israel telah lama dipandang sebagai pelanggaran hukum internasional dan hambatan bagi komunitas internasional untuk membentuk negara Palestina. Para pejabat mengatakan pembangunan terbaru, yang direncanakan di Maale Adumim, Kedar, dan Efrat, merupakan pembalasan atas penembakan pada Februari yang menargetkan pemukim ilegal.
"Musuh berusaha menyakiti dan melemahkan kami, namun kami akan terus membangun dan membangun di negeri ini," kata Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang bertanggung jawab atas urusan sipil di Tepi Barat pada platform X alias Twitter.
Smotrich menuturkan pembangunan tersebut menambah 18.515 unit rumah di permukiman ilegal yang disetujui tahun lalu.
Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menyebut permukiman tersebut ilegal dan tidak sah. Mereka menggarisbawahinya sebagai "seruan agar siklus kekerasan terus berlanjut" dan menyerukan sanksi internasional yang cepat yang akan menghalangi Israel membangun lebih banyak permukiman.
Respons Hamas dan Negara-negara di Kawasan
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, menyebut tindakan Israel sebagai konfirmasi rencana Zionis yang bertujuan menguasai tanah mereka, membatasi rakyat mereka, dan mengisolasi mereka.
"Kami menegaskan bahwa pernyataan salah ini tidak memiliki dasar hukum atau hukum, serta tidak lain hanyalah sebuah pesan pembangkangan dan kecerobohan," kata kelompok tersebut, seraya menyerukan PBB menghukum apa yang mereka sebut sebagai 'entitas kriminal'.
Hamas juga memperingatkan untuk tidak berdiam diri mengenai pelanggaran (Israel) yang meningkatkan ketegangan dan eskalasi di kawasan.
Kementerian Luar Negeri Yordania menuturkan permukiman Israel adalah tindakan sepihak dan ilegal yang melanggar hukum internasional dan melemahkan upaya perdamaian dan pembentukan negara Palestina.
Kementerian Luar Negeri Qatar juga "mengecam keras" persetujuan tersebut. Media pemerintah Qatar melaporkan tindakan Israel menimbulkan ancaman serius terhadap upaya internasional yang bertujuan menerapkan solusi dua negara dan menghambat dimulainya kembali proses perdamaian.
Advertisement
AS: Rencana Israel Ilegal
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan ada kebutuhan untuk memberikan harapan bagi rakyat Palestina, memungkinkan mereka memperoleh hak untuk hidup aman, dan mendirikan negara Palestina sesuai perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, selaras dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi internasional yang relevan.
Di Eropa, Jerman meminta Israel menarik rencana pembangunan permukiman dan menambahkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Kami mengecam keras persetujuan unit permukiman lebih lanjut di Tepi Barat," sebut Kementerian Luar Negeri Jerman.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menegaskan rencana Israel ilegal, mengecewakan, dan kontraproduktif untuk mencapai perdamaian abadi.
"Pemerintahan kami mempertahankan penolakan tegas terhadap perluasan permukiman," ungkap Blinken pekan lalu. "Dalam penilaian kami, hal ini hanya melemahkan, bukan memperkuat keamanan Israel."