Liputan6.com, Palembang - Kasus klaim sepihak tanah milik warga, dialami oleh Sulaiman (54), warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
Tanah miliknya seluas 1 hektare di Jalan Cinta Manis Ogan Ilir Sumsel, diduga diklaim sepihak oleh salah satu oknum kepala desa (kades) di sana.
Saat membuat laporan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Sulaiman berkata jika di awal 2022 lalu dirinya mengecek tanah miliknya.
Baca Juga
Advertisement
Dia pun kaget saat melihat di atas tanahnya sudah dipagari beton, yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Sri Dalam Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel.
Padahal di tahun 2018 lalu, dia sudah membeli tanah tersebut melalui kerabatnya bernama Bahri. Bahkan dia sudah mengurus administrasinya.
“Surat tanah itu sudah dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00208 berdasarkan Surat Ukur : No.71/Tanjung Temiang/2017,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Dia menduga, oknum kades tersebut menyerobot tanah miliknya untuk kepentingan bisnis. Apalagi terlapor masih berstatus sebagai kades aktif.
Menurut Sulaiman, diduga oknum kades tersebut membuka akses jalan di atas tanahnya, untuk memperlancar bisnis pasirnya di Ogan Ilir Sumsel.
“Oknum kades itu membuka usaha jual beli pasir, tapi buka jalan di atas tanah saya untuk memudahkan bisnisnya,” ucapnya.
Laporan korban yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/237/III/2024/SPKT/Polda Sumsel dan masih dalam proses lebih lanjut.