Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 tinggal hitungan hari. Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengumumkan rekapitulasi suara pada 20 Maret 2024 mendatang.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk nantinya menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Advertisement
Adapun jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden atau Pilpres 2024 paling lama 3 hari usai pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Tenggat sejenis untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif atau Pileg 2024, paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Menghadapi sengketa Pemilu 2024 di MK, KPU telah membentuk tim hukum. Sejak awal, menurut Anggota KPU Mochammad Afifuddin, pihaknya mempersiapkan untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," ujar komisioner KPU tersebut di Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.
KPU juga menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa Pemilu 2024 di MK. "KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," Afifuddin menambahkan.
KPU menyatakan siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Advertisement