Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus asuransi yang bermasalah, diantaranya PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses alias Indosurya Life, PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan untuk informasi terbaru mengenai PT Prolife (DL) (Dahulu Indosurya), saat ini masih dalam penyelesaian likuidasi, sehingga belum pada tahap pembayaran klaim.
Advertisement
"Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk," kata Ogi dikutip dari laporan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung.
"Tim Likuidasi saat ini juga telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi. Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi tanggal 27 Februari 2024," ujarnya.
Sementara, untuk pembayaran Klaim Aspan, kata Ogi pemegang Saham PT ASPAN (DL) telah melaksanakan RUPS pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT ASPAN (DL)," katanya.
Selain itu, pihaknya saat ini dalam proses analisa atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen pendukung yang telah disampaikan Tim Likuidasi PT ASPAN (DL).
Penyelesaian Likuidasi
Maka sesuai tahapan penyelesaian likuidasi, penyelesaian likuidasi PT ASPAN (DL) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk.
"Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT ASPAN (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 16 Maret 2024," jelasnya.
Lalu untuk kasus Wanaartha Life saat ini sedang menjalankan proses likuidasi pasca dilakukannya pencabutan izin usaha dan pembentukan tim likuidasi.
Berdasarkan laporan Tim Likuidasi yang disampaikan kepada OJK, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AJB Bumiputera Telah Bayarkan Klaim Rp 167,76 Miliar per 30 Januari 2024
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, melaporkan per 30 Januari 2024 AJB Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim senilai Rp167,76 miliar kepada 57.072 pemegang polis.
"Per 30 Januari 2024 AJB Bumiputera telah merealisasikan pembayaran 'outstanding' klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal Rp167,76 miliar dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp18,65 miliar," kata Ogi dikutip dari laporan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Ogi mengungkapkan, pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp5 miliar setiap pekan.
Berdasarkan laporan yang OJK terima, AJBB akan menyampaikan revisi RPK selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret 2023. Berdasarkan catatannya, hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK dimaksud.
"OJK sebelumnya telah mengingatkan AJBB untuk segera penyampaian revisi RPK kepada OJK," ujarnya.
Optimalisasi/pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian outstanding klaim AJBB. Dalam pelaksanannya, OJK minta dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Di sisi lain, Ogi mencatat saat ini masih terdapat 7 (tujuh) perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.
Advertisement
OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Persetujuan OJK ini melalui keluarnya pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera.
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah menjelaskan, OJK telah meminta Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar Rencana Penyehatan Keuangan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.
"Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
Dikomunikasikan ke Pemegang Polis
OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.
OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
Advertisement