Raperda Disabilitas Sidoarjo Diperkirakan Rampung Sebelum Oktober 2024

Baru-baru ini, Pansus 21 menyatakan optimis bahwa Raperda inisiatif dewan tersebut dapat dirampungkan sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir. Yakni sebelum Oktober 2024.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Mar 2024, 13:03 WIB
Raperda Disabilitas Kabupaten Sidoarjo Diperkirakan Rampung Sebelum Oktober 2024. Foto: LIRA Disability Care.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan peraturan daerah atau Raperda Disabilitas Kabupaten Sidoarjo tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus 21).

Baru-baru ini, Pansus 21 menyatakan optimis bahwa Raperda inisiatif dewan tersebut dapat dirampungkan sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir. Yakni sebelum Oktober 2024.

Hal ini disampaikan ketua Pansus 21 Aditya Anindya saat menggelar rapat pembahasan Raperda bersama koalisi difabel Sidoarjo dan perwakilan perangkat daerah. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 6 maret 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saya optimistis, Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Sidoarjo akan selesai dan disahkan sebelum akhir periode dewan,” kata Aditya dalam keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurutnya, rasa optimis itu cukup beralasan karena Raperda ini telah memasuki tahapan penyelesaian dan harmonisasi dengan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga berjanji akan selalu melibatkan perwakilan penyandang disabilitas pada seluruh tahapan pembahasan Raperda tersebut hingga disahkan.

Pernyataan tersebut mendapatkan respons positif dari perwakilan difabel yang juga telah turut serta mengawal Raperda Disabilitas sejak dua tahun silam. Salah satunya ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Disability Care (LDC), Abdul Majid.

Pria penyandang disabilitas netra itu menyambut positif pernyataan dari Ketua Pansus 21. Menurutnya, dengan disahkannya Raperda Disabilitas tersebut, para penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo akan memiliki payung hukum yang kuat.


Landasan dan Payung Hukum untuk Penyandang Disabilitas Sidoarjo

Raperda Disabilitas Kabupaten Sidoarjo Diperkirakan Rampung Sebelum Oktober 2024. Foto: LIRA Disability Care.

Menurut Majid, sudah saatnya penyandang disabilitas di Sidoarjo memiliki landasan dan payung hukum untuk melindungi hak-hak mereka.

“Sudah saatnya penyandang disabilitas Sidoarjo memiliki landasan dan payung hukum yang kuat sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak difabel di Kabupaten Sidoarjo,” kata Majid dalam keterangan yang sama.

Senada dengan Majid, Ketua Perkumpulan Penyandang Cacat Mandiri (PPCM Sidoarjo) Budi Hariyanto mendukung segera disahkannya Raperda Disabilitas.

Pria pengguna kursi roda itu berharap, adanya Raperda Disabilitas dapat membuat semua masjid dan ruang publik menjadi lebih mudah diakses dan ramah difabel.

“Saya merasa sangat kesulitan hanya untuk melaksanakan ibadah, sebagai disabilitas muslim saya juga ingin beribadah setiap saat di masjid,“ ungkap pria yang akrab disapa Hari.


Perwakilan Organisasi Disabilitas Aktif Beri Masukan

Raperda Disabilitas Kabupaten Sidoarjo Diperkirakan Rampung Sebelum Oktober 2024. Foto: LIRA Disability Care.

Dalam pembahasan Raperda Disabilitas, berbagai masukan juga diberikan seluruh perwakilan organisasi disabilitas. Mulai isu ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, ruang publik yang akses, pendataan, hingga hak khusus anak dan perempuan disabilitas.

Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Heri Cahyono menyatakan, keahliannya sebagai terapis tradisional sangat kesulitan untuk dapat masuk ke dalam instansi kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal ini karena ada pertentangan dari perundang-undangan yang berlaku.

Ia meminta agar dalam Raperda tersebut nantinya dapat mengakomodasi keberadaan terapis atau yang ia sebut sebagai “penyehat tradisional.” Dia ingin para penyehat tradisional bersertifikat dapat bergabung ke dalam instansi khususnya milik pemerintah.


Minta Perhatikan Anak dengan Disabilitas Berat

Raperda Disabilitas Kabupaten Sidoarjo Diperkirakan Rampung Sebelum Oktober 2024. Foto: LIRA Disability Care.

Hal lain disampaikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati, Handoko.

Dia mengatakan, perlindungan terhadap anak dengan disabilitas ganda kategori berat harus mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah.

“Anak dengan handicap ganda harus diperhatikan, karena mereka sangat kesulitan untuk berkompetisi dengan masyarakat lainnya. Maka kami minta Raperda ini harus menjamin kelangsungan hidup mereka dan keluarganya,” harap Handoko.

Sementara itu, aktivis disabilitas asal kecamatan krembung, Jainul Rahmat Arifin juga mendorong penguatan komite penyandang disabilitas Kabupaten Sidoarjo sebagai lembaga ad hoc yang akan dibentuk usai Raperda disahkan.

“Posisi strategis komite penyandang disabilitas Kabupaten Sidoarjo akan menjadi kunci terhadap monitoring implementasi Raperda Disabilitas,” kata Jainul.

“Saya meminta komite penyandang disabilitas jangan berada di bawah organisasi penyandang disabilitas (OPD) tertentu, agar bisa terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan,” ucap Jainul di depan anggota dewan dan peserta rapat.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya