Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, jabatan Ketua DPR masih ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), yakni partai politik pemenang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
"Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Meski demikian, ia tak menampik adanya kemungkinan perubahan dalam aturan UU MD3. Namun, dia juga mengakui saat ini perolehan suara sementara Partai Golkar masih di bawah PDIP.
"Kemungkinan ada (revisi UU MD3), cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menilai jabatan Ketua DPR sebaiknya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dia mengaku akan menolak jika ada revisi UU MD3 hanya untuk mengakomodasi partai lain menjadi pimpinan Parlemen.
"Menurut saya kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca pemilu ini. Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh," kata Bamsoet.
"Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3," pungkasnya.
PDIP Masih Memimpin
Berdasarkan data real count sementara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 versi aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu 3 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, perolehan suara terbanyak masih ditempati PDIP yakni 16,39 persen suara, disusul Golkar (15,05 persen), dan Gerindra (13,3 persen).
Pada urutan papan tengah, ada PKB (11,54 persen), NasDem (9,42 persen) dan PKS (7,5 persen). Kemudian di urutan berikutnya ada Partai Demokrat (7,41 persen), PAN (6,95 persen), dan PPP (4,01 persen).
Namun saat ini, KPU telah menghapus tampilan grafik atau diagram penghitungan suara sementara pada situs https://pemilu2024.kpu.go.id. KPU hanya menampilkan formulir model C dari tiap-tiap TPS. Sehingga publik tidak bisa lagi memantau jumlah perolehan sementara baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024.
Advertisement